PALANGKA RAYA – Calon bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 3, Muhammad Alfian Mawardi kini mengakui kemenangan calon bupati terpilih nomor urut 1, Wiyatno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas.
Alfian yang berpasangan dengan Agati Sulie Mahyudin yang sebelumnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah mencabut laporan tersebut.
Keputusan itu kata Alfian setelah melalui perenungan dan meminta petunjuk kepada Allah SWT serta berpikir tentang kepentingan besar masyarakat Kabupaten Kapuas. Untuk itu dirinya mencabut gugatan di MK.
“Ulun (saya) Muhammad Alfian Mawardi calon Bupati Kapuas nomor urut 3 yang secara suara kalah kemarin (di Pilkada) mengucapkan selamat kepada Pak Wiyatno sebagai Bupati Kapuas bersama Pak Dodo sebagai Wakil Bupati Kapuas,” ujar Alfian di Facebook pribadinya, dikutip Senin 16 Desember 2024.
Alfian yang berpasangan dengan Agati Sulie Mahyudi ini berharap agar para pendukungnya dan masyarakat Kapuas untuk bersatu membangun Kabupaten Kapuas.
“Ulun (saya) menitipkan Kapuas kepada Pak Wiyatno,” kata Alfian.
Menanggapi pernyataan Alfian, Wiyatno, calon Bupati Kapuas terpilih, menyampaikan apresiasinya atas sikap legowo yang ditunjukkan Alfian.
“Terimakasih pak Alfian, kita sama-sama membangun Kapuas supaya lebih maju dan sejahtera,” kata Wiyatno.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024, pasangan Wiyatno-Dodo ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih setelah memperoleh 53.367 suara terbanyak.
Disusul pasangan calon nomor urut 4, Erlin Hardi-Alberkat Yadi dengan 47.763 suara, di urutan ke tiga Pasangan nomor urut 3 Muhammad Alfian Mawardi-Agatie Sulie Mahyudin memperoleh 45.236 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 5 Dealdo Dwirendragraha Bahat-Parij Ismeth Rinjani memperoleh 24.113 suara kemudian yang terakhir pasangan calon nomor urut 2 Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim-Tommy Saputra memperoleh 8.559 suara.
Meskipun Alfian telah mencabut gugatannya di MK, pasangan nomor urut 4, Erlin Hardi-Alberkat Yadi, tetap melanjutkan gugatan terhadap hasil Pilkada Kapuas. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 166/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada Senin (9/12/2024) pukul 16.47 WIB.
(Syauqi)