Kades di Kecamatan Parenggean Diduga Tilap Uang Jatah Kerja Warganya 

IST/BERITASAMPIT - Terlihat seorang warga saat memantau sebuah tongkang yang memasuki perairan di sekitar perusahaan PT. Wahyu Murti Garuda Kencana atau WMGK.

SAMPIT – Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga melakukan penilapan uang gaji pemantau tongkang masyarakat dari PT. Wahyu Murti Garuda Kencana ( WMGK).

Hal itu disampaikan oleh Hairil yang merupakan warga desa tersebut, ia menjelaskan kronologi dugaan penilapan uang tersebut berawal dari para warga Desa Menjalin diberikan pekerjaan oleh PT. WMGK, untuk menjaga dan memantau jalur hilir mudik tongkang yang beroperasi perusahaan pertambangan itu.

“Jadi kami di desa ini ada kerjasama dengan pihak PT. WMGK dalam sebulan sekali ada 6 orang warga yang bekerja, setelah bulan berikutnya masuk lagi 6 orang baru. Sebulan sekali kami dibayar sebesar Rp13 juta,” ucap Hairil, Minggu 12 Desember 2024.

Lebih lanjut dijelaskan Hairil, dari total Rp13 juta itu dikeluarkan untuk Kades sebesar Rp3 juta dan warga yang berjumlah 6 orang tersebut akan menerima uang sebesar Rp10 juta dan aturan tersebut telah disepakati bersama dari awal mulai pekerjaan dengan PT. WMGK.

BACA JUGA:  Tokoh Adat Dayak Soroti Gugatan Kesepakatan Tali Asih Transmigrasi

Namun beberapa bulan terakhir, uang yang diterima oleh warga bukan lagi dengan angka Rp10 juta tetapi malah turun menjadi Rp7 juta.

“Dari pengakuan Kades pemotongan sebesar Rp3 juta itu digunakan untuk warga lanjut usia (Lansia), tetapi hal itu kan tidak ada dikomunikasikan dulu dengan kami warga yang bekerja dan tidak pernah di bahas di Musrenbangdes. Seharusnya kan duduk bersama dulu untuk merembukan masalah penggunaan uang yang di potong sepihak oleh Kades ini, tetapi ini tidak ada pembicaraan dan tidak memperlihatkan data penggunaan uang tersebut,” kata Hairil.

Sedangkan menurut Hairil, uang yang digunakan untuk para Lansia itu seharusnya sudah terkaver di dalam anggaran dana desa dan data-data para Lansia pun sudah terdaftar di dana desa nama-namanya.

“Kalaupun Rp3 juta tersebut dilaksanakan  jelas menyalahi aturan, karena jika ada dana dari pihak ketiga itu harus dibahas di musrenbang desa masuk dimasukkan dalam anggaran APBDes, setelah cair dan dilaksanakan ada surat pertanggungjawaban mengenai penggunaan dana itu tetapi itu tidak ada jadi itu tanda tanya besar dari kami masyarakat,” bebernya.

BACA JUGA:  Kotim Siapkan Sekolah Rakyat Kuota 100 Siswa Kurang Mampu

“Memang ada indikasi dugaan anggaran di gelapkan oleh Kades ini,Beberapa bulan lalu juga ada kerjasama dengan pihak PT BMW juga pernah di lakukan pemotongan pada bulan pertama, pemantau tongkang itu berkelompok, satu kelompok enam orang. Sebulan sekali di ganti orang baru, ini uang gaji bukan dana CSR,” demikian Hairil. (im)