KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Serta Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko Tahun 2025, di Aula Bupati Seruyan, Rabu 22 Januari 2025.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor, membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun 2025.
Djainuddin Noor menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini serta mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas capaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan perizinan berusaha tahun 2024.
“Semoga di tahun-tahun ke depan koordinasi dan kolaborasi seluruh perangkat penyelenggara perizinan dan non-perizinan semakin baik lagi sehingga menghasilkan kinerja yang semakin baik pula serta semakin memberi dampak dan manfaat untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang dalam perkembangannya diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah membawa perubahan besar dalam mewujudkan ekosistem investasi yang baik di Indonesia.
“Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha. Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penertiban perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut Djainuddin kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun subtansi yang harus dilakukan pengawasan.
(ASY)












