Dimediasi oleh Pemerintah Daerah, Ketua Koperasi Santuai Jaya: Yang Kami Tagih Adalah Sisa Realisasi Lahan

TUNJUKKAN: BAIM/BERITASAMPIT - Ketua Koperasi Santuai Jaya, Suwa Pransiska (kiri) saat menunjukkan berkas berita acara hasil mediasi dengan pihak PT AWL dan PT KMS.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan rapat mediasi terkait dengan adanya tuntutan kebun plasma dari pihak Koperasi Santuai Jaya kepada PT Agro Wana Lestari (AWL) dan PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) yang beroperasi di sekitar Desa Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai.

Dari rapat yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah itu dengan berita acara Nomor 500/087/SETDA.EK/2025 berlangsung di ruang rapat Gedung B Sekretariat Daerah Kotim sesuai undangan Rapat Nomor 500/077/SETDA.EK/2025 tanggal 3 Februari 2025 ada enam poin yang telah disepakati bersama.

Pertama, luas areal PT. AWL yang tertanam di wilayah Desa Penyahuan seluas 3.467, 77 Ha, realisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang sudah direalisasikan seluas 183,1 hektare kurang kewajiban 20 persen kepada Desa Tumbang Penyahuan seluas  693,55 hektare sisa kewajiban sisa seluas  510,55 hektare.

Kedua, PT AWL  dan PT KMS berkomitmen akan memenuhi sisa areal fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat Kecamatan Bukit Santuai melalui koperasi masing-masing Desa, khususnya bagi Koperasi Santuai Jaya seluas 510,55 hektare.

Ketiga, Pemerintah daerah Kotim akan melakukan Desk dengan PT AWL terkait waktu dan letak areal pemenuhan sisa kewajiban 20 persen fasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Tumbang Penyahuan dengan luas 510,55 hektare.

Keempat, Pemerintah Daerah akan menyurati perusahaan untuk memenuhi sisa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan diharapkan pada tahun 2025 semua sudah terealisasi.

BACA JUGA:  DPRD Kotim: Kehadiran PT SEAL Beri Harapan Baru

Kelima, areal sisa seluas 700 hektare yang termasuk didalam wilayah perizinan PT AWL yang berada di Desa Tumbang Penyahuan belum Clear and Clean.

Keenam, areal yang akan diserahkan PT AWL dan PT KMS kepada Koperasi Santuai Jaya seluas 101 hektare yang terletak diluar Desa Tumbang Penyahuan akan diteliti oleh tim Evaluasi Sumber Daya Alam yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

Dalam rapat itu sendiri, PT AWL langsung diwakili oleh Senior Manager plasma PT AWL Walid Arise Gani, Camat Bukit Santuai, Kepala Desa Tumbang Penyahuan, serta tamu undangan lainya.

Terpisah Ketua Koperasi Santuai Jaya Suwa Pransiska menyebutkan bahwa pihaknya menerima mengungkapkan bahwa hasil mediasi yang dilakukan pada Rabu 5 Februari 2025 itu cukup baik bagi pihaknya karena  sudah ada jawaban yang pasti dari pihak manajemen perusahaan PT AWL dan PT KMS.

“Kami juga banyak terima kasih kepada pihak pemerintah daerah Kotim di mana mereka telah memfasilitasi pertemuan kami dengan tuntutan pemenuhan kuota plasma koperasi yang di yang bermitra dengan PT. AWL dan PT. KMS, tadi kami menyampaikan beberapa hal masalah kekurangan kuota itu dan tadi ditangkap oleh pihak perusahaan, pada Hari Kamis tanggal 13 Februari kami akan menandatangani MoU penambahan sebanyak 101 hektar, kewajiban mereka sebenarnya 510,55 hektar. Tetapi jumlah itu semua akan diselesaikan dengan batas waktu akhir tahun 2025 ini,” jelas Suwa.

BACA JUGA:  Empat Nama Ikuti Seleksi Direktur Perumdam Tirta Mentaya Kotim

Wanita yang akrab disapa Suwa itu juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak perusahaan karena mereka sudah bersikap baik memenuhi permintaan pihaknya selaku pengurus Koperasi Santuai Jaya.

“Sebenarnya kemarin kami sempat mau mengadakan aksi demo tanggal 5 hari ini, karena ada etikad baik dari perusahaan jadi kami menunda. Sebenarnya itu penundaan, mungkin nanti itu kami pada intinya tidak akan terjadi demo lagi karena sudah ada kepastian yang sudah kami pegang,” bebernya.

“Yang kami tagih ini adalah lahan sisa dari total keseluruhan luasan lahan plasma yang harus di berikan kepada kami oleh pihak perusahaan,” timpalnya. (im)