Kolatlena Minta Menteri Agama dan BP Haji Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Haji Indonesia

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Alimudin Kolatlena.

JAKARTA– Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena mendorong Kementerian Agama (Kemenag RI) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan pentingnya sinergitas dalam mengoptimalkan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H tahun 2025 dengan baik.

Hal itu disampaikan Kolatlena dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, BP Haji dan BPKH di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 4 Maret 2025.

Kemenag merupakan penyelenggara utama ibadah haji, sedangkan BPH berperan sebagai pendukung. Namun, Menurut Kolatlena Kementerian Agama dalam hal ini harus berkomitmen untuk meningkat pelayanan haji 2025.

“Artinya, saya kira harus ada kerjasama dan kolaborasi dengan baik guna meningkat pelayanan Haji kita di tahun ini,” tegas Kolatlena.

BACA JUGA:  Syauqie Siap Kawal Aspirasi Warga Palangka Raya

Politisi Gerindra Dapil Maluku ini menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur tentang Badan Penyelenggara Haji. Perpres ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, lalu.

Adapun, lanjut Kolatlena, tujuan Perpres tersebut guna mendukung efektivitas penyelenggaraan haji, memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji nasional.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.

“Karena itu Fraksi Gerindra DPR RI berharap semua pihak baik Kementerian Agama maupun Badan Penyelenggara haji dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 ini dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Alimudin Kolatlena.

BACA JUGA:  Kampung Haji RI di Mekkah, Komisi VIII DPR: Langkah Besar untuk Kenyamanan Jemaah

(adista)