Diduga dalam Penguasaan Koperasi, Warga Jatiwaringin Segel Lahan Seluas 324 Hektare

IST/BERITASAMPIT - Warga Desa Jatiwaringin bersama dengan anggota Supersemar Law Firm saat berfoto bersama di lahan yang telah mereka segel.

SAMPIT – Warga Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penutupan lahan seluas 324 Hektare yang selama ini diduga di kuasai oleh Koperasi Hidup Lestari.

Pemasangan plang pemberitahuan atau penyegelan dari aktivitas dilakukan oleh perwakilan masyarakat didampingi oleh Kuasa Hukum dari Supersemar Law Firm.

Dalam kegiatan itu, salah sesorang anggota Koperasi Hidup Lestari, Bahrudin selaku anggota BP ikut melihat secara langsung yang dilakukan oleh warga bersama kuasa hukum nya.

Kepada warga Bahrudin mengakui bahwa ia tidak mengetahui terkait legalitas lahan atau tanah milik masyarakat yang diduga di kuasai oleh pihak Koperasi Hidup Lestari.

“Saya tidak mengetahui permasalahan ini, apalagi menyangkut legalitas lahan atau tanah saya memang tidak mengetahui sama sekali, mungkin yang mengetahui adalah Ketua Koperasi,” Kata Bahrudin.

“Dengan adanya penutupan aktivitas ini akan saya koordinasikan juga dengan ketua, karena ketua yang lebih mengetahui permasalahan ini,” timpalnya.

BACA JUGA:  Hampir Rampung, Proyek Strategis Bandara Sampit Terkendala 4 Bidang Tanah

Sementara itu ketua BPD Desa Jatiwaringin, Tatang Saputra berharap dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh warga dengan kuasa hukum nya itu bisa terselesaikan dengan baik.

“Semoga dengan adanya kegiatan hari ini masalah sudah selesai, karena masyarakat juga sudah merasa kecewa dengan tindakan dari pihak koperasi yang selama ini menguasai tanah dan lahan masyarakat,” kata dia.

Ia juga berharap dengan langkah yang di lakukan hari itu dan didampingi oleh Kuasa Hukum dari Supersemar Law Firm permasalahan itu akan selesai dengan baik dan damai.

Untuk diketahui, sebelumnya pengurus Supersemar Law Firm telah melaporkan tentang penguasaan lahan itu kepada Kementerian ATR/BPN Pusat dan Wakil Presiden di Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Menurut Kuasa Hukum dari Supersemar Law Firm Perwakilan Kalteng yang di pimpin oleh Achmad Buasan, permasalahan ini sudah  di disposisi oleh pemerintah pusat yang dimana tinggal menunggu surat resmi dari menteri pusat.

BACA JUGA:  Pasien Meninggal Akibat Lambat Dirujuk, DPRD Kalteng Desak Evaluasi Layanan RSUD Murjani Sampit

“Kami telah melakukan upaya hukum di daerah Kalteng, namun tidak cukup sampai disitu, kami juga sudah melaporkan permasalahan ini ke kementerian ATR/BPN dan ke Wakil Presiden di Jakarta dan kami pastikan masalah ini akan selesai dengan baik,” Kata Achmad Buasan.

Mengenai hal itu, ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan bisa bersabar selama proses berjalan. Karena dengan adanya penutupan lahan itu sudah menjadi langkah yang baik untuk mencapai hasil yang maksimal.(im)