Ratusan Perusahaan Sawit di Hutan Kalteng Dibayangi Aksi Tegas Satgas PKH

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, saat dimintai keterangan usai meresmikan sekolah orang utan di Nyaru Menteng, , Kamis 20 Maret 2025.

– Operasi besar-besaran terus digencarkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di . Fokus utama mereka adalah menertibkan aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang diduga beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan. Sejumlah perusahaan kini mulai merasakan dampaknya, menyusul aksi penyitaan lahan yang dilakukan Satgas dalam beberapa pekan terakhir.

Teranyar, pada Selasa, 18 Maret 2025, Satgas PKH resmi menyita lahan sawit milik PT Globalindo Alam Perkasa di Kabupaten (Kotim) dengan luas mencapai 12.069,39 hektare.

Sebelumnya, Satgas juga telah mengambil langkah serupa terhadap PT Agro Bukit di Kotim, yang lahannya seluas 3.798 hektare kini turut disegel. Dengan dua penyitaan ini, akumulasi lahan sawit yang disita di Kotim saja sudah menembus angka 15 ribu hektare, dan diprediksi akan terus bertambah seiring investigasi lanjutan Satgas PKH.

Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, saat dimintai tanggapannya, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kewenangan penuh kepada Satgas PKH untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

“Nanti minta keterangan ke Satgas saja, ke Pak Jampidsus,” ujarnya usai meresmikan sekolah orang utan di Nyaru Menteng, , Kamis 20 Maret 2025.

Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemerintah akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan.

“Kita kerja terus ya, bareng-bareng dengan semua pihak. Kita tindak tegas,” tegasnya.

Penindakan ini diperkirakan tidak berhenti di dua perusahaan tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, terdapat ratusan perusahaan di yang tidak memiliki izin, masih dalam proses perizinan, atau izin usahanya telah ditolak.

baca juga ...  AgustinTeras Narang Takut Masyarakat Kalteng Jadi Minoritas

Beberapa grup perusahaan besar yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Eagle High Plantations, Sinarmas Agro, Goodhope, Best Agro, Bumitama Gunajaya Abadi, Triputra, Musim Mas, Salim Ivomas, Wilmar, Astra Agro, dan Citra Borneo Indah (CBI).

Penertiban kawasan hutan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menegakkan dan mencegah eksploitasi hutan secara ilegal.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!