JAKARTA– Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sejumlah aturan baru untuk penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, yang bertujuan meningkatkan keselamatan, keamanan, dan efisiensi bagi jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena mengatakan aturan baru Arab Saudi tersebut memiliki sejumlah dampak bagi jemaah Indonesia, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, maupun kepatuhan terhadap regulasi.
Salah satu aturan yakni persiapan dokumen dan visa Haji resmi untuk memasuki Makkah mulai 29 April 2025.
Aturan ini mengharuskan pendaftaran melalui platform resmi seperti Nusuk atau melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI yang bekerja sama dengan otoritas Saudi.
Politisi Gerindra Dapil Maluku ini menyoroti pentingnya penggunaan vaksin meningitis untuk calon jamaah haji tahun 1446 Hijriah, sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan bagi calon haji sebelum berangkat ke Tanah Suci.
“Artinya, jemaah harus memastikan dokumen seperti paspor, visa haji, dan bukti vaksinasi (termasuk meningitis) lengkap sebelum keberangkatan, yang dijadwalkan mulai 2 Mei 2025,” tutur Kolatlena, Kamis 17 April 2025.
Untuk itu, Kolatlena menghimbau Jemaah perlu lebih teliti dalam pengurusan dokumen jauh hari sebelumnya untuk menghindari penolakan masuk ke Makkah.
Apalagi, kata Kolatlena, dengan adanya aturan baru Saudi itu, Kemenag kemungkinan akan memperketat koordinasi dengan agen travel haji resmi untuk mencegah penggunaan visa non-haji.
Selain itu, ada persyaratan kesehatan yang ketat di mana calon jemaah dengan penyakit berisiko tinggi (ginjal, jantung, paru-paru, kanker, dll.) atau wanita hamil dilarang berangkat.
Indonesia, dengan kuota haji sekitar 241.000 untuk 2025, harus memastikan pemeriksaan kesehatan jemaah lebih ketat sebelum keberangkatan.
Menurut Kolatlena, dampaknya jemaah dengan riwayat kesehatan tertentu mungkin gagal lolos seleksi kesehatan, sehingga perlu penggantian dengan jemaah cadangan.
“Saya kira ini dapat menambah beban administratif bagi Kemenag dan memerlukan komunikasi intensif dengan jemaah,” ungkap Kolatlena.
Kendati demikian, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini berharap penyelenggara Haji 2025 dapat memperkuat sosialisasi dan koordinasi yang lebih intensif.
“Harapannya jemaah perlu mengikuti bimbingan manasik haji dengan lebih serius untuk memahami aturan baru. Karena ketidakpatuhan dapat menyebabkan sanksi, seperti denda atau penolakan layanan di Arab Saudi,” pungkas Alimudin Kolatlena.
(adista)