
SAMPIT – Seorang mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kalimantan Tengah berinisial Y resmi kembali ke kampung halamannya usai menjalani masa pidana.
Kepulangannya difasilitasi dan didampingi langsung oleh petugas Lapas Sampit sebagai bentuk dukungan dalam proses reintegrasi sosial, Senin 28 April 2025.
“Reintegrasi sosial narapidana adalah proses membantu narapidana untuk beradaptasi kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman, bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, norma, dan nilai-nilai yang telah hilang atau berubah selama masa tahanan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani.
Y diantar hingga ke Pelabuhan Sampit oleh Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sampit, Hadiyanto, bersama Staff Registrasi, Suban Rapi, proses pengantaran ini juga mendapat bantuan pengamanan dari Polsek Pelabuhan Sampit serta pihak pelabuhan.
Dengan pengawalan hingga menaiki kapal, Y pun memulai perjalanan pulangnya dengan harapan dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat di kampunghalamannya.(im)