SAMPIT – Konflik antara warga dan perusahaan sawit kembali mencuat. Kali ini, warga Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menuntut PT Karya Makmur Abadi (KMA) atas penggunaan jalan yang melintasi tanah milik mereka tanpa kompensasi yang jelas.
Antoni, perwakilan warga yang diberi kuasa oleh Sihokman, menyampaikan tuntutan tersebut usai mediasi antara pihak warga dan PT KMA yang berlangsung di kantor perusahaan. Warga meminta agar hak konvensional atas jalan tersebut dihormati dan diberikan kejelasan hukum maupun kompensasi yang layak.
“Tuntutan kami itu sangat sederhana yakni mengajukan hak kompensasi diatas hak beliau sesuai dengan dokumen yang ada,” kata Antoni, Jumat, 2 Mei 2025.
Antoni, mantan Humas PT KMA, mengungkapkan fakta mengejutkan setelah menelusuri dokumen dan melakukan investigasi langsung di lapangan. Ia menyatakan bahwa lahan milik Sihokman ternyata berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.
“Saya pelajari datanya, saya cek lapangan, dan itu memang benar berada diluar batas HGU PT KMA. Apalagi saya juga dulunya seorang humas di PT KMA memang mengetahui kalau tanah itu memang berada diluar HGU,” katanya.
Dengan tegas Antoni menyebutkan jika pihak perusahaan memiliki aturan dan dan masyarakat juga punyak hak, maka mereka jug bisa membuat aturan agar bisa berimbang.
Secara keseluruhan yang masuk didalam hak Sihokman itu kecil saja total tanah luasnya itu 1,5 hektar yang berada di luar HGU.
“Perusahaan memang memiliki aturan dan yang namanya masyarakat punyak kan mau enggak mau harus membuat aturan juga supaya berimbang, masa perusahaan saja yang mau mengejar provit sementara masyarakat hidup sengsara.” ungkapnya.
Pada saat mediasi tersebut pihak manajemen PT KMA menunjukan bukti luas tanah 7,2 hektare milik Sihokman sebelumnya telah bayar berupa uang kompensasi secara cash dan tidak di tuntut oleh mereka dalam bentuk apapun.
Antoni tidak membantah hal tersebut, karena pihak perusahaan telah memberikan uang kompensasi kepada Sihokman, akan tetapi yang mereka permasalahan adalah akses jalan yang masuk di dalam tanah 1,5 hektare.
“Yang dipersoalkan itu hanya jalan, karena jalan itu masuk kedalam tanah 1,5 hektare dan lagi itu tertuang secara permanen dalam surat kepemilikan tanah pak sihok tanpa terkecuali dan tidak memisahkan jalan dalam satu rangkaian yang tidak bisa digunakan,” bebernya.
Antoni juga sangat menyayangkan atas beredarnya isu atau opini yang telah beredar sebelum dilakukan mediasi, yaitu mengumpulkan masa untuk menutup akses jalan dan jabatannya di PT KMA bukan berhenti tapi dilengserkan.
“Saya sangat menyayangkan dengan isu yang beredar, ada yang bilang saya mengumpulkan masa untuk melakukan aksi dan ada juga yang menyebutkan kalau saya dilengserkan dari Humas PT KMA, dan berbagai hal lainnya,” ujarnya.
Padahal, Antony sendiri melaksanakan kegiatan berupa undangan mediasi dari perusahaan yang dilakukannya secara Arif, bijaksana, profesional dan humanis.
Menyikapi hal tersebut pihak PT KMA meminta kepada masyarakat agar masyarakat untuk tidak melakukan aksi berupa penutupan akses jalan.
“Sya harap tidak ada aksi penutupan akses jalan, karena jalan itu sangat kami perlukan karena bnyak kegiatan juga menggunakan jalan itu,” kata Moldi Humas PT KMA.
Moldi membantah tudingan bahwa akses jalan dibangun setelah kompensasi diberikan. Ia menegaskan, jalan tersebut bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Jalan itu dibuat setelah melakukan GGRT dan jalan itu juga bukan kebuhan untuk kami sendiri, tetapi juga untuk masyarakat,”ucapnya.
Pihak perusahaan menyikapi dengan baik tuntunan masyarakat, mereka akan membicarakan secara baik-baik dan akan diusahakan sesuai dengan apa yang masyarakat tuntut.
“Berkenaan dengan tuntutan kita bicarakan baik-baik, kita selesaikan baik-baik, mengenai tuntutannya bicarakan sesuai dengan apa yang akan dituntut,” unkapnya.
Mediasi yang digelar belum menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Meski begitu, titik terang mulai terlihat: kedua pihak setuju untuk menghadirkan ahli dari BPP dan melibatkan pemerintah daerah sebagai mediator lanjutan.
(Oktavianto)












