SAMPIT – Kekecewaan mendalam disuarakan Plt Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara, atas putusan mengejutkan dari Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dalam putusan itu, PN membatalkan keputusan damang kepala adat Tualan Hulu dalam sengketa antara PT HAL melawan tiga warga setempat: Yanto E Saputra, Leger T Kunum, dan Rahmat Ramadani alias Kribo.
Gahara menilai, langkah PN Sampit ini merupakan bentuk intervensi terhadap wilayah hukum adat yang seharusnya dihormati dan dilindungi.
“Kalau memang ada aduan terkait keputusan adat, seharusnya disampaikan melalui surat resmi kepada DAD Kotim untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, bukan menerbitkan putusan ini,” tegas Gahara, Senin, 29 April 2025.
Menurutnya, keputusan PN Sampit tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keberadaan dan wibawa peradilan adat ke depannya. Ia khawatir hal ini akan memicu ketidakharmonisan antara institusi negara dan kelembagaan adat.
“Jangan sampai nanti ada putusan adat lalu digugat kembali ke pengadilan negeri dan putusan pengadilan negeri, bisa bersidang adat untuk membatalkan putusan pengadilan negeri. Maka bisa kacau tidak harmonis antara adat dan institusi negara,” ungkapnya
Tentunya dengan hal ini tidak boleh terjadi dan sangat mereka merasa dilecehkan, apabila ada keputusan keliru ada mekanisme di lembaga adat karena ada aturannya.
Masalah ini akan disampaikan ke Ketua Umum dan Gahara juga menyatakan akan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke lembaga berwenang yaitu Komisi Yudisial (KY) yang memiliki kewenangan menegur dan menghukum majelis pengadilan negeri. Ia menilai langkah hakim itu mencoreng martabat lembaga adat dan menjadi preseden buruk bagi peradilan adat.
Gahara menambahkan bahwa hukum adat Dayak memiliki landasan yuridis yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945, bahwa identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras perkembangan zaman.
UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, yang menyatakan kekuasaan hakim perdamaian desa (hakim adat) tetap diakui; ini menjadi landasan dan tetap berlaku bagi hakim peradilan adat.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat;
UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 67 Ayat (1), yang menyatakan masyarakat hukum adat diakui keberadaannya;
Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008, yang mengatur tentang kelembagaan adat Dayak, termasuk tugas dan kewenangan damang kepala adat.
Pedoman peradilan adat Dayak sudah diatur di dalam Perdat Kalteng No 1 Tahun 2015
“Peradilan adat Dayak di Kalimantan Tengah sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bisa diabaikan. Putusan adat yang sudah melalui mekanisme sah harusnya dihormati, bukan dibatalkan sepihak oleh pengadilan,” tegas Gahara.
(Nardi)












