PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah resmi menutup Masa Persidangan II dan membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 5 Mei 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riska Agustin itu, dewan juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur akhir tahun anggaran 2024.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo hadir mewakili Gubernur H. Agustiar Sabran untuk menerima rekomendasi tersebut.
Dalam pidatonya, Edy mengatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti catatan-catatan DPRD.
“Rekomendasi ini menjadi bahan penting untuk perbaikan kinerja dan perencanaan anggaran ke depan,” kata dia.
Rekomendasi DPRD, kata Edy, merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban publik yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Rekomendasi itu nantinya juga akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan itu, Riska Agustin menyatakan bahwa pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah selama 2024 berjalan cukup baik.
Namun, DPRD menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan penguatan fungsi pengawasan.
“Masa sidang III akan difokuskan pada pembahasan sejumlah Raperda dalam Propemperda 2025 serta pengawasan terhadap kebijakan strategis, termasuk R-APBD Perubahan,” ujar Riska.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus menyerap aspirasi masyarakat melalui forum-forum resmi seperti reses, kunjungan kerja, dan rapat kerja dengan mitra pemerintah.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
(Sya'ban)












