Kaur Damar Makmur Ternyata Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Setelah 1 Tahun Edarkan Narkoba

IST/BERITASAMPIT - Press release ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

SAMPIT – Warga Damar Makmur dikejutkan dengan penangkapan IH, seorang Kepala Urusan (Kaur) setempat, yang ternyata sudah satu tahun terakhir menjalani hidup ganda sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres , AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa IH bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika jenis sabu selama dua tahun terakhir. Aksinya akhirnya terhenti setelah aparat Satresnarkoba mencium gerak-geriknya dan melakukan penangkapan.

“Dari keterangannya saat diperiksa, tersangka mengaku kalau telah menggunakan narkotika selama dua tahun dan untuk memperjualbelikan baru sekitar satu tahunan ini,” kata Resky, Rabu, Mei 2025.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan bahwa pengungkapan berawal dari laporan warga yang berasal dari sebuah video yang sempat menggemparkan warga Kotim. Dimana dalam video tersebut memperlihatkan IH sedang menggunakan sabu-sabu.

“Laporan warga kalau tersangka mengedarkan sabu-sabu, selain itu kami juga mendapatkan kiriman video yang memperlihatkannya sedang menggunakan atau memakai sabu-sabu,” kata Suherman.

Berdasarkan dua laporan tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap IH dan penyelidikan mereka membuahkan hasil yang memuaskan, tersangka berhasil diamankan di sebuah pondok di kebun sawit.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi narkotika seberat 0,80 gram, satu unit timbangan digital, sendok plastik, serta satu pak plastik klip kecil yang diduga kuat digunakan untuk mengemas barang haram itu.

Tersangka diduga tidak hanya menyimpan narkoba untuk konsumsi pribadi, tetapi juga untuk diedarkan di wilayah sekitar. Temuan ini memperkuat dugaan adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat menanti.

baca juga ...  Asap Karhutla di Sawit Raya Bangkuang Makmur Masih Mengepul Meski Dua Hari Diguyur Hujan

(Oktavianto)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!