Truk Tonase Berat Dituding Jadi Biang Kerok Menguras Anggaran Perbaikan Jalan

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat meninjau lingkar selatan Sampit.

SAMPIT – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyoroti dampak buruk dari truk bertonase besar yang kerap melintasi jalan-jalan provinsi melebihi batas ketentuan. Menurutnya, pelanggaran tonase inilah yang menguras anggaran infrastruktur karena membuat jalan cepat rusak.

“Truk-truk ini muatannya bisa 17 sampai 30 ton. Padahal jalan ini hanya diperuntukkan untuk 8 sampai maksimal 10 ton. Bayangkan, bagaimana tidak rusak jalannya,” kata Agustiar Senin 9 Juni 2025.

Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan anggaran besar untuk membangun dan memperbaiki jalan-jalan strategis. Namun upaya itu kerap sia-sia akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang melampaui tonase. Jalan yang semestinya bertahan bertahun-tahun, menjadi rusak hanya dalam hitungan bulan.

BACA JUGA:  Minibus Terguling di Tengah Kota, Empat Penumpang Alami Luka-Luka

Ia mengingatkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012, perusahaan yang melanggar aturan tonase dapat dikenai sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal satu tahun. Namun, bila pelanggaran terus berulang, maka sanksi bisa diperberat.

“Kalau masih membandel, kami akan kaji ulang Perda itu. Sanksinya bisa ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha di wilayah ini,” tegas Agustiar.

Gubernur juga mengingatkan bahwa persoalan tonase bukan hanya soal sopir truk, tetapi tanggung jawab penuh perusahaan. Ia meminta perusahaan lebih sadar dan ikut menjaga infrastruktur yang sudah dibangun dari uang rakyat.

BACA JUGA:  MPLS SMPN 9 Sampit Dimulai, 192 Siswa Baru Antusias Jalani Hari Pertama Sekolah

“Ingat, yang dihujat masyarakat nanti itu bukan perusahaan, tapi pemerintah. Kita semua harus menjaga jalan ini bersama-sama,” tandasnya.

(Nardi)