Gubernur Ancam Kepala Sekolah! Plt Kadisdik: Ijazah adalah Kunci Masa Depan Anak Kalteng

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo saat diwawancarai awak media usai mendampingi gubernur meninjau SMA 3 Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalimantan Tengah (Kalteng), Muhammad Reza Prabowo, menegaskan arahan Gubernur Kalteng terkait ancaman sanksi terhadap kepala sekolah yang kedapatan menahan ijazah siswa.

“Itu sudah arahan Pak Gubernur. Kenapa? Pak Gubernur menyadari ijazah adalah salah satu kunci. Memang tidak kunci utama, tetapi kunci untuk membuka kunci-kunci kesuksesan anak-anak kita di Kalteng,” tegas Reza saat mendampingi Gubernur meninjau SMA 3 Palangka Raya, Selasa 10 Juni 2025.

Ia menyebutkan, tidak boleh lagi ada praktik penahanan ijazah oleh sekolah dengan alasan apa pun. Salah satu kasus penahanan ijazah ditemukan di SMKN 1 Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Pada kunjungan Gubernur Agustiar Sabran, Kamis 5 Juni 2025, terungkap sebanyak 2.372 ijazah siswa dari tahun 2018 hingga 2023 masih tertahan karena alasan administrasi.

Oleh karena itu, Gubernur dengan tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa, termasuk ijazah-ijazah yang telah tertahan di SMKN 1 Pangkalan Bun yang kini resmi dibebaskan.

BACA JUGA:  ADB Kalteng Warning Pemerintah: Transmigrasi Bisa Picu Konflik Horizontal

“Ijazah itu ternyata sudah ditahan dari bertahun-tahun lamanya disimpan di sekolah. Ada yang memang ditahan sekolah karena BPP dan lain sebagainya, karena uang baju, ada juga. Tetapi ada juga yang memang belum diambil oleh siswa mantan alumninya,” jelas Reza.

Ia menegaskan sekolah wajib bersikap proaktif agar seluruh ijazah yang masih tertahan segera diambil oleh pemiliknya.

“Nah, ini sekolah punya kewajiban untuk bisa non-stop lagi melakukan proaktif ke siswanya untuk bisa mengambil ijazahnya,” kata Reza.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang kedapatan menahan ijazah siswa yang telah lulus.

“Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak,” tegas Agustiar.

BACA JUGA:  Gubernur Kalteng Dituntut Hentikan Deforestasi dan Audit Kebijakan Tambang Minerba

Menurut Agustiar, tindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa,” ujarnya.

Agustiar menambahkan, baik sekolah negeri maupun swasta tidak diperbolehkan melakukan praktik penahanan ijazah.

“Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas,” tandasnya.

(Syauqi)