Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Cat, Warga Ketapang Ini Diciduk Polisi Saat Warga Pulang Kerja

IST/BERITASAMPIT - H saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Suasana sore di Gang Bersama 1, Jalan Teratai 4, Kelurahan Ketapang, mendadak gempar. Seorang pria berinisial H alias Peces (36) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah ketahuan menyimpan sabu-sabu di tempat yang tak biasa dalam sebuah kaleng cat.

Penangkapan yang berlangsung pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB ini sontak menarik perhatian warga yang baru pulang dari aktivitas harian mereka.

“Saya kira rame-rame apa, ternyata polisi sedang menangkap bandar narkoba,” kata Rohim, Selasa 10 Juni 2025.

Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan jika pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pelaku sering kali melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Dari laporan warga yang curiga terhadap tersangka. Kemudian kami gali dan lakukan penyelidikan terhadap tersangka atas informasi yang didapat dari laporan tersebut,” kata Suherman.

BACA JUGA:  BKAD Tegaskan: TPP ASN Tidak Dihapus, Hanya Disesuaikan Sesuai Regulasi

Penyelidikan kepolisian rupanya tak sia-sia, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dilokasi, tepatnya didepan sebuah barak yang duduk diatas sebuah sepeda motor.

Pada saat diamankan pihak kepolisian menunjukan surat perintah dan melakukan penggeledahan terhadap H sampai didapati satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu didalam tas milik tersangka.

Tidak habis didalam tas, polisi juga menemukan 21 bungkus plastik klip bening berisi sabu di dalam sebuah kaleng cat yang tergantung di sepeda motor yang diduduki oleh pelaku.

“Awalnya kami temukan satu paket di dalam tas, kemudian kami geledah lagi dan menemukan sisanya di dalam kaleng cat digantung di motornya,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan 22 bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat 108 gram, satu buah ember bekas kaleng cat, satu buah tas selempang, satu buah kantong warna hitam, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.

BACA JUGA:  Tiga Siswa SMPN 4 Sampit Bergabung di GSI Kotim Berlaga di Tingkat Provinsi, Berikut Daftarnya

Dari barang bukti tersebut, polis saat ini telah mengamankan pelaku dan telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim.

Akibat perbuatannya, H disangkakan dengan pasal 112 ayat (2) atau 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Oktavianto)