Bantah Tidak Kantongi Izin! Pengusaha Galian C di Parit Sebut Rutin Berkontribusi untuk Program Desa

IST/BERITA SAMPIT- Kegiatan usaha galian C di Desa Parit yang sempat diprotes beberapa warga ternyata mengantongi izin.

SAMPIT – Pemilik usaha tambang Galian C di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur membantah bahwa mereka beroperasi tanpa mengantongi izin.

“Kami beroperasi dengan izin, ini bukan zamannya lagi bisa kerja tanpa izin,” kata Gebit pemilik usaha tersebut, Rabu 11 Juni 2025.

Diungkapkannya, mereka mengantongi izin berupa galian C melalui CV Cempaga Perkasa Jaya. Adapun komoditas mereka yakni tanah laterit atau tanah timbunan dengan luas sekitar 3 hektare.

“Secara administrasi wilayah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) berada di Desa Parit dengan komoditas tanah laterit,”kata Gebit saat mengklarifikasi tudingan atas pemberitaan sebelumnya.

Selain itu juga dia membantah jika mereka bekerja 24 jam. Mereka hanya mengejar permintaan dan itupun tidak sampai larut malam.

“Begitu juga kami dianggap merusak jalan dan fakta dilapangan justru kami ini yang merawat dan memelihara jalan itu bahkan kedepannya kami punya niat sampai mengaspal jalan itu karena saya ini juga adalah warga Desa Parit ini juga, saat ini aspal sudah kami beli,” tegas Gebit.

BACA JUGA:  Ditpolairud Polda Kalteng Sambangi Masyarakat DAS Mentaya, Edukasi Keselamatan hingga Bahaya Radikalisme

Selama ini juga mereka secara rutin melakukan penyaluran bantuan sosial setiap bulan, bantuan orang meninggal, rencana pemasangan tiang listrik sebagaimana perjanjian kerjasama mereka dengan pihak desa.

“Selama beberapa bulan kerja ini kami juga sudah banyak membantu sembako untuk warga di desa kami ini, silahkan tanya warga bagaimana kontribusi kami selama ini,” katanya.

Sementara itu Camat Cempaga Hulu, Gusti Mukafi  membenarkan adanya usaha galian C untuk memenuhi kebutuhan lokal ini. Namun kata dia usaha itu ternyata sudah ada izin penambangan yang resmi.

“Hari ini bersama dengan kapolsek, Danramil  menuju ke lokasi, dan setelah kami cek mereka punya izin untuk operasionalnya,” kata Camat.

Sementara itu juga Kepala Desa Parit, Yerto mengakui memang ada aktivitas penambangan itu di desanya namun bukan di dalam areal permukiman. Selain itu juga mereka mengantongi legalitas berusaha yang sah.

“Bukan dipermukiman penduduk,”kata Yetro.

Dia juga mengakui bahwa usaha itu merupakan milik warganya sendiri. Dan selama mulai operasional ini CV Cempaga Perkasa Jaya ini sudah beberapa kali melakukan kegiatan kepedulian sosial.

BACA JUGA:  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Kotim Gelar Lomba Panjat Pinang

“Mereka juga banyak bantu warga, baik orang meninggal, kegiatan olahraga, keagamaan hingga pembagian sembako,” katanya.

Selain itu juga pihak pelaku usaha tersebut sudah berencana untuk membantu perbaikan jalan desa hingga kepada pengaspalan untuk jalan menuju desa tersebut.

“Selama ini mereka juga bantu perbaiki dan pelihara jalan yang digunakan warga, kenapa tidak kita dukung selama kegiatan mereka positif dan operasional secara legal,” tandasnya.

Kepala desa juga mengaku hanya usaha ini yang kepeduliannya kepada warga sangat luar biasa, namun sangat disayangkan cerita di luar seolah-olah usaha itu merugikan warga, padahal itu tidak demikian. (BS-1)