PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti masih adanya perusahaan yang menggunakan kendaraan operasional berpelat nomor luar daerah (Non-KH) yang beroperasi di wilayah ini. Kondisi ini dinilai merugikan daerah karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor tidak maksimal. Sementara itu, infrastruktur daerah justru menanggung beban kerusakan jalan.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar memandang hal ini sebagai bentuk ketidakadilan. Kendaraan-kendaraan tersebut menggunakan jalan di Kalteng, tapi membayar pajaknya ke provinsi lain. Ini harus segera dibenahi,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, Rabu 11 Juni 2025.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Kalteng yang mewajibkan perusahaan memutasi kendaraan operasional mereka ke pelat KH. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kontribusi nyata sektor swasta terhadap pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Siti mendorong agar Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan segera mengambil langkah konkret. Mulai dari sosialisasi masif kepada pelaku usaha, pengawasan lapangan secara intensif, hingga penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kalau pada akhirnya upaya ini berujung pada peningkatan PAD, tentu kami sangat mendukung. Tapi lebih dari itu, dampaknya harus terasa langsung ke masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan PAD harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk berkurangnya angka pengangguran dan kemiskinan. Ia menegaskan bahwa prinsip dasar pembangunan adalah memastikan hasilnya kembali ke rakyat.
“Artinya, pendapatan daerah yang meningkat itu harus dikembalikan dalam bentuk pelayanan, infrastruktur, dan program yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.
DPRD Kalteng, kata Siti Nafsiah, akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari komitmen legislatif untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, kepatuhan regulasi, dan pembangunan yang berkelanjutan.
(Syauqi)