PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menaikkan insentif bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dari sebelumnya Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.
Kebijakan ini diapresiasi DPRD Kota Palangka Raya sebagai bentuk nyata perhatian terhadap perangkat kelurahan yang berada di garis terdepan pelayanan masyarakat.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengatakan bahwa peran RT dan RW sangat vital dalam menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah. Karena itu, peningkatan insentif ini dinilai sebagai langkah tepat dan sudah sepatutnya diimbangi dengan peningkatan kinerja.
“Ini jadi angin segar bagi para RT dan RW. Tapi sekaligus juga tantangan. Dengan tambahan insentif, peran pelayanan kepada masyarakat harus makin optimal,” ucapnya, Kamis 12 Juni 2025.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari realisasi program unggulan yang dijanjikan Wali Kota Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Achmad Zaini (Fairid-Zaini) saat masa kampanye.
“Insentif bukan semata soal uang, melainkan bentuk apresiasi dan motivasi agar aparat di tingkat bawah semakin sigap dan aktif menangani persoalan warga, mulai dari administrasi kependudukan hingga penyelesaian masalah sosial,” tambahnya.
DPRD Palangka Raya, akan terus mendukung kebijakan pemerintah kota yang berpihak kepada masyarakat, termasuk memperkuat kapasitas kelembagaan di tingkat RT dan RW.
“Kami mendorong agar para ketua RT dan RW bisa lebih profesional dan inovatif dalam melayani warga. Jangan hanya jadi formalitas,” ungkapnya. (yud)