Komisi VIII DPR RI Dorong Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan Haji 2025 Pasca Tingginya Angka Kematian Jamaah

Anggota Komisi VII DPR RI Alimudin Kolatlena.

JAKARTA– Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, menyerukan reformasi total dalam penyelenggaraan ibadah haji menyusul laporan tragis lebih dari 200 jamaah Indonesia wafat selama musim haji 2025.

Dalam pernyataannya, politisi Gerindra ini menyoroti serangkaian kegagalan sistemik yang memperparah risiko bagi jamaah, khususnya lansia yang mendominasi angka kematian.

Menurut Alimudin, evaluasi mendesak harus dilakukan terhadap proses seleksi kesehatan calon jamaah.

“Data kesehatan yang tidak akurat menjadi bom waktu. Pemerintah harus menerapkan standar medis yang lebih ketat dan transparan, bukan sekadar formalitas,” imbuh Kolatlena, Jumat 13 Juni 2025.

Kolatlena menyoroti sistem multisyarikah yang diterapkan tahun ini, yang menurutnya menciptakan kekacauan dalam pengelolaan akomodasi.

“Ada jamaah yang tidur di tenda dengan kapasitas tiga kali lipat dari seharusnya. Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi nyawa manusia,” ujar Alimudin, menyinggung laporan jamaah terlantar tanpa tenda di Arafah.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini menilai minimnya edukasi kepada masyarakat tentang risiko ibadah haji bagi jamaah dengan kondisi kesehatan kritis. “

BACA JUGA:  Anggota Komisi VIII DPR RI Apresiasi Penuh STQH ke-XXVIII Tingkat Provinsi Maluku 2025

“Saya melihat banyak yang berangkat dengan keyakinan meninggal di Tanah Suci adalah berkah, tanpa memahami batas fisik mereka. Ini tanggung jawab kita untuk memberikan pemahaman yang benar,” beber Kolatlena.

Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, Alimudin mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan DPR, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan untuk merancang sistem haji yang lebih aman.

Ia juga mendesak peningkatan jumlah tenaga medis di lapangan serta modernisasi logistik, termasuk penggunaan teknologi untuk memantau kondisi jamaah secara real-time.

“Kita tidak bisa terus menerus kehilangan ratusan nyawa setiap tahun. Reformasi ini bukan opsi, tapi keharusan,” pungkas Alimudin Kolatlena.

Komisi VIII RI akan mengawal isu ini hingga ada perubahan nyata dalam penyelenggaraan haji 2026.

Adapun, beberapa poin evaluasi yang disoroti diantaranya:

Kualitas Data Kesehatan

Pemerintah Arab Saudi menegur Indonesia terkait akurasi data kesehatan jamaah, menunjukkan perlunya skrining kesehatan yang lebih ketat sebelum keberangkatan.

Manajemen Logistik

Keluhan seperti tenda yang overkapasitas (330 orang diisi 600 orang) dan jamaah terlantar tanpa tenda menunjukkan kekurangan dalam pengelolaan akomodasi.

BACA JUGA:  Percepatan PSN di Maluku, Tonggak Sejarah Menuju Kemandirian Ekonomi

Persiapan Fisik dan Edukasi

Banyak jamaah lansia tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah fisik yang berat, namun masih berangkat karena persepsi bahwa wafat di Tanah Suci adalah keberkahan. Edukasi tentang “mampu secara jasmani” perlu diperkuat.

Penanganan Darurat

Sistem respons medis dan pemenuhan hak jamaah yang wafat, termasuk pengurusan jenazah, perlu diperbaiki agar tidak membebani keluarga.

Rekomendasi termasuk penguatan instrumen kesehatan, peningkatan koordinasi dengan otoritas Saudi, dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen haji untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

(adista)