Pemkab Kobar Bentuk Tim Verifikasi Usulan Usaha Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan

IST/BERITASAMPIT : Bupati Kobar Hj.Nurhidayah didampingi Sekda Kobar Rody Iskandar, saat menyampaikan keterangan kepada awak media, terkait pembentukan Tim Verifikasi Koperasi Merah Putih.

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah membentuk tim verifikasi atas usulan usaha yang akan di kelola oleh Koperasi Merah Putih desa maupun kelurahan yang telah berbadan hukum. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kobar Hj.Nurhidayah dalam upaya pengawasan pengelolaan koperasi Merah Putih tersebut.

“Kami ini sebagai pengarah ,sehingga mengarahkan usaha yang akan di kelola oleh koperasi Merah Putih baik desa maupun kelurahan, yang telah terbentuk di 81 desa dan 13 Kelurahan,  sehingga tim verifikasi nantinya bertugas atas usulan tersebut, usaha yang akan di kelola sebaiknya di sesuaikan keadaan potensi yang ada,” katanya, Rabu 18 Juli 2025.

Hal yang paling penting, lanjut Bupati, usulan yang disampaikan harus menyesuaikan dengan potensi masing masing wilayah, karena koperasi merah putih ini terbentuk untuk memperkuat perekonomian masyarakat desa/kelurahan, sehingga baik pengurus maupun anggotanya pun haruslah melibatkan masyarakat setempat. Sebab pembentukan koperasi merah putih ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk meningkatkan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan melalui kegiatan usaha yang dikelola secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Bupati Kobar Dorong Kesadaran Masyarakat Peduli Kelestarian Lingkungan

“Dalam pengelolaannya pun membutuhkan sumber daya manusia yang memang menguasai dalam pengelolaan manajemen,  akan tetapi dari koperasi merah putih yang ada ini memang ada juga yang benar benar baru terbentuk sehingga butuh bimbingan dan pendampingan yang serius,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya Bupati, ada juga koperasi merah putih sudah berdiri sejak lama sehingga di bentuk koperasi eksisting. Koperasi ini sudah beroperasi dan memiliki badan hukum resmi, hanya saja koperasi yang ada sebelumnya merujuk pada program Koperasi Merah Putih, dengan catatan koperasi tersebut dinyatakan sehat atau aktif.

Menurut Bupati, beroperasinya Koperasi Merah Putih menunggu usulan usaha yang kemudian di verifikasi dan tim akan menyampaikan kepada Kementerian Koperasi atas usulan tersebut. Setelah lolos maka akan turun permodalanya.

BACA JUGA:  Perbasi Tournament 2025: Dibuka Bupati Kobar, Diikuti Sembilan Tim Basket

“Modal usaha untuk koperasi Merah Putih ini dari Kementerian Koperasi langsung,  dan sangat besar mencapai Rp 3 miliar/ koperasi. Modal tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing Koperasi, apakah untuk usaha simpan pinjam atau usaha lainnya yang di kelola oleh Koperasi Merah Putih. Yang perlu di garis bawahi bahwa modal ini harus dikembalikan, bukan bantuan habis pakai. Jadi harus hati hati,” ungkapnya. (man)