SAMPIT – Managemen PT. Kridatama Lancar (Grup Minamas) buka suara terkait pemberitaan yang dimuat oleh media online Indoborneonews.com dengan judul Direktur Utama PT Kridatama Lancar Mangkir dari Sidang Mediasi, Tergugat Klaim Alamat Pemanggilan Salah yang ditayangkan pada Hari Rabu 28 Mei 2025.
Menanggapi hal itu, Lisnawati selaku Direktur Utama PT. Kridatama Lancar, mengatakan pihaknya menilai atas pernyataan tersebut perlu untuk memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa, ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada Hari Rabu 28 Mei 2025 tersebut sama sekali bukan merupakan bentuk pengabaian tanggungjawab ataupun sikap menghindar dari proses hukum.
“Ketidakhadiran tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan penerimaan surat panggilan, yang ternyata dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan domisili sah perusahaan. Pada mediasi lanjutan yang diselenggarakan pada Hari Rabu 11 Juni 2025, perusahaan kami telah menghadirkan perwakilan resmi yang dibekali dengan surat kuasa dan mandat penuh dari direksi untuk menjalankan proses mediasi,” kata dia saat jumpa pers dengan media, Rabu 18 Juni 2025.
Lisnawati menegaskan, sejatinya kehadiran perwakilan tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dengan tegas memperbolehkan pihak yang bersengketa untuk diwakili, selama perwakilan tersebut memiliki kuasa yang sah dan mencukupi.
“Kami menyayangkan adanya penolakan dari pihak kuasa hukum penggugat terhadap kehadiran perwakilan perusahaan yang sah secara hukum tersebut,” timpalnya.
Penolakan tersebut menurut dia, dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan berpotensi menghambat proses penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. Kemudian sebagai itikad baik dari PT. Kridatama Lancar dalam menghormati jalannya persidangan maka PT. Kridatama Lancar langsung dihadiri oleh Direktur Utama Ibu Lisnawati Ibrahim telah menghadiri sidang mediasi lanjutan yang sudah dilaksanakan pada 18 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Sampit.
“Kami juga berkomitmen untuk selalu menghormati serta akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia, kita juga beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, proporsional, dan dalam koridor hukum yang berlaku, dengan harapan dapat tercapai kesepakatan damai yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Lisnawati menambahkan pihaknya selama ini selalu berhubungan baik dengan masyarakat sekitar perusahaan Kridatama Lancar, penyaluran bantuan berupa CSR kepada warga juga selama ini selalu disalurkan oleh mereka. PT. Kridatama Lancar saat ini beroperasi diatas lahan berizin dengan luasan 1.200 hektare yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan. (im/bs)












