Satpol PP Seruyan Tertibkan Reklame Liar dan Rusak Demi Keamanan Warga

IST/BERITASAMPIT - Petugas Satpol PP saat melakukan operasi penertiban ini dilakukan secara bertahap di sejumlah titik strategis di wilayah Kuala Pembuang.

KUALA PEMBUANG – Demi menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan aman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak berizin dan dalam kondisi rusak. Langkah tegas ini diambil mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, Kamis, 19 Juni 2025.

Penertiban dilakukan menyusul temuan papan reklame yang berdiri tanpa dokumen resmi dan sebagian bahkan membahayakan karena sudah lapuk dan nyaris roboh. Keberadaan reklame liar ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengendara dan pejalan kaki.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Seruyan Perbaiki Jalan Berlubang, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

“Kami tidak ingin menunggu hingga terjadi kecelakaan baru bertindak. Ketertiban dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Kasatpol PP, Agus Supriadi. Operasi penertiban ini dilakukan secara bertahap di sejumlah titik strategis di wilayah Kuala Pembuang.

Satpol PP mengimbau para pemilik reklame agar segera mengurus izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan papan reklame mereka dalam kondisi layak dan aman. Jika tidak diindahkan, tindakan tegas akan kembali diambil demi menegakkan aturan.

Langkah ini pun mendapat dukungan dari masyarakat yang berharap wajah kota lebih rapi dan tertata. Selain menjaga estetika kota, upaya ini juga diharapkan mampu mendorong kesadaran warga dalam menaati aturan demi kenyamanan bersama.

BACA JUGA:  Satpol PP Seruyan Kawal Meriahnya Pawai Ta’aruf MTQH XVIII dan FSQ: Wujud Syiar dan Persatuan Umat

(ASY)