Pendapatan Daerah Terancam, Kafe dan THM di Palangka Raya Nunggak Pajak Hampir Setahun

SYAUQI/BERITA SAMPIT - BPPRD bersama tim gabungan saat melakukan pendataan penagihan dan pemeriksaan terhadap salah satu kafe di Kota Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya terancam karena sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe diketahui menunggak pembayaran pajak hingga hampir setahun.

Hal ini diketahui setelah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melakukan pendataan penagihan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kafe dan THM pada Jumat, 20 Juni 2025 malam.

“Seperti di THM ini sudah 10 bulan tidak bayar (pajak), menunggak itu,” ungkap Kepala Bidang Penagihan BPPRD Palangka Raya, Eddy Sunarto.

Ia mengatakan pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat tagihan, namun belum juga diselesaikan oleh para pelaku usaha.

“Kami sudah berulang kali memberikan surat tagihan-tagihan tetapi tidak diselesaikan. Baik itu ada beberapa kafe yang kita datangi tadi, sudah 10 bulan menunggak,” tegasnya.

Terkait langkah yang akan diambil terhadap kafe atau THM yang tidak membayar pajak, Eddy menyebutkan pihaknya akan lebih dulu memberikan teguran.

BACA JUGA:  Desa Terusan Makmur Disiapkan Jadi Sentra Pangan, Gubernur Kalteng Siap Kucurkan Rp150 Miliar untuk Infrastruktur

“Kita akan melakukan pemeriksaan dan pertama kita lakukan teguran. Setelah teguran tidak digubris, kami akan melakukan pemeriksaan. Mungkin akhirnya dari pemeriksaan itu akan keluar SKPDKB,” jelasnya.

Selain menunggak pajak, Eddy mengakui ada beberapa kafe dan THM yang tidak normal dalam melakukan pembayaran pajak.

Bahkan, Eddy menyebutkan, surat teguran dari Pemerintah Kota Palangka Raya sudah beberapa kali dilayangkan, namun tidak diindahkan oleh pemilik usaha.

“Untuk surat teguran sudah ada, dari wali kota langsung yang ditandatangani oleh wakil wali kota dan sudah kami sampaikan beberapa kali surat itu untuk kafe dan THM,” ujarnya.

Ia pun mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan omzet yang dilaporkan, demi mendukung peningkatan pendapatan daerah.

BACA JUGA:  Penyaluran BSU di Palangka Raya Baru 79 Persen, Kantor Pos: Segera Ambil Sebelum 31 Juli

“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang disampaikan agar pajak kita meningkat,” imbaunya.

Jika tetap membandel, Eddy menegaskan akan ada sanksi tegas yang menanti para penunggak pajak.

“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup atau segel,” tandasnya.

(Syauqi)