SAMPIT – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Program ini disambut antusias masyarakat, terutama di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejak hari pertama peluncuran, Senin, 23 Juni 2025, tercatat sudah 300 hingga 400 kendaraan roda dua maupun roda empat memanfaatkan kebijakan ini di Kantor Samsat Sampit.
Kepala UPTD Samsat Sampit, Rachman, mengungkapkan bahwa program ini bukan hanya memberi keringanan pajak bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi jitu dalam menertibkan administrasi dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
“Dari data yang kami miliki tunggakan pajak kendaraan di Kotim mencapai puluhan miliar,” kata Rachman, Selasa, 24 Juni 2025.
Dirinya juga berharap bahwa dengan adanya program ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat juga meningkatkan pendapatan provinsi dari pajak kendaraan.
“Langkah ini diharapkan bisa memberikan pendapatan provinsi meningkat di tahun depan, akan tetapi tahun ini kami siap menghadapi kerugian karena meluncurkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini,” jelasnya.
Adapun pembebasan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemprov Kalteng saat ini mencakup beberapa program diantaranya, bebas denda pajak kendaraan, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas bea balik nama dari luar daerah atau provinsi, bebas SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
“Walaupun demikian kami tetap akan membebankan biaya PNBP untuk masyarakat yang melakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.
(Sattar)











