Tepis Tuduhan, PT Pokphand Tegaskan Tak Terlibat Perusakan Lahan Kelompok Tani KM 16 Sampit

IST/BERITASAMPIT - Lokasi yang jadi objek sengketa lahan antara kelompok tani dengan perusahaan ayam PT CPJF.

SAMPIT – Pihak PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF) memberikan klarifikasi terkait surat dari kelompok tani Jalan Jenderal Sudirman Km16 Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) adanya dugaan masih beroperasinya perusahaan diatas lahan bersengekta.

“Kami dari PT. Pokphand tidak ikut campur dalam proses proyek ini, dari segi lahan maupun bangunan karena kami hanya pemakai atau penyewa,” ungkap Personalia dan General Affair PT CPJF Sampit M Iqbaliansyah, Selasa 23 Juni 2025.

Ia menegaskan jika kelompok tani kurang puas dengan hal tersebut, dipersilakan melapor ke pihak desa, kecamatan maupun pemerintah daerah.

“Sehingga bisa diselesaikan secara hukum dengan pihak pemilik yaitu KSU,” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa dari PT CPJF tidak ikut campur terkait lahan maupun pembangunannya.

Diberitakan sebelumnnya perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, yang merupakan perubahan dari Kelompok Tani Harapan Kita, di Jalan Jenderal Sudirman Km16 Jenderal Sudirman Sampit melayangkan protes kepada pihak PT CPJF terkait aktivitas pemasangan pagar batas yang dinilai telah merusak tanaman kelapa sawit mereka.

BACA JUGA:  Pertalite Langka di Sampit, Pelangsir Diduga Jadi Biang Keladi

Dalam surat bernomor 001/P-AI/1/2025 yang telah disampaikan sebelumnya, Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu telah meminta agar tidak dilakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut, termasuk pemasangan pagar batas. Namun permintaan itu tidak diindahkan.

“Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, kegiatan penggarapan untuk pemasangan pagar kembali dilakukan. Akibatnya, banyak tanaman kelapa sawit kami yang rusak. Perbuatan perusahaan yang Bapak pimpin telah menimbulkan kerugian bagi kami,” kata M. Auri selaku Ketua Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, Minggu 22 Juni 2025.

Ia menanggapi pernyataan dari perwakilan perusahaan yang menyebut bahwa perusahaan hanya menyewa lahan. Jika memang demikian seharusnya perusahaan tidak melanjutkan kegiatan apa pun di atas lahan yang masih dalam sengketa, terlebih jika di atasnya terdapat tanam tumbuh milik orang lain.

BACA JUGA:  Disdik Kotim Dorong Penambahan Sekolah Baru untuk Jenjang SMA Sederajat

“Ketika sudah ada surat penghentian kegiatan, pekerjaan seharusnya dihentikan sampai ada penyelesaian hukum yang mengikat, bukan malah tetap berjalan tanpa memperhatikan hak dan kerugian pihak lain. Ini seperti tindakan premanisme di wilayah kami,” tegasnya.

Auri menyebut bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum yang mengikat antara pihak penyewa lahan, yakni Sanggul Lumban Gaol, dengan pihaknya maupun dengan H Ali Amran.

(Nardi)