PALANGKA RAYA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah, Rabu 25 Juni 2025. Kedatangan mereka meminta pemerintah turun tangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT UPC di Kabupaten Kotawaringin Timur.
PKR menyoroti aktivitas perusahaan yang dinilai mencemari sejumlah titik penting seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Mereka juga menuding perusahaan beroperasi di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Atas dasar temuan kami di lapangan dan keterangan dari masyarakat, maka kami menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengecekan lapangan secepatnya dengan melibatkan kami selaku ormas dan masyarakat peduli lingkungan,” ucap koordinator aksi, Yinto Susanto.
Merespons hal itu, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky R. Badjuri menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat soal dugaan pencemaran tersebut.
“Sementara, ini adalah laporan dari masyarakat, terkait limbah. Nah investasi yang ada di sana itu kan ada investasi perkebunan, salah satunya PT UPC,” tambahnya.
Saat ini pemerintah tengah mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita akan akselerasi dulu dengan Pemkab Kotim. Dari deadline mereka ini kan minta ada kita turun ke lapangan lah,” tambahnya.
Dalam waktu dekat tim gabungan akan diterjunkan untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Nanti setelah koordinasi dengan Pemkab, mungkin ada tim terpadu yang turun ke lapangan. Kalau dari Dinas Perkebunan tadi, saya berikan nomor untuk memudahkan informasi,” lanjutnya.
Dari sisi perizinan, PT UPC merupakan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan telah mendapat izin dari Pemkab Kotim.
“Jadi sekarang harapan dari Pak Gubernur dan Wakil itu tim terpadu turun untuk mempercepatlah. Kita kan perlu koordinasi juga dengan Pemkab Kotim,” ungkapnya. (yud)