SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan vonis terhadap Abdul Farmansyah alias Kocong, mantan Kepala Desa (Kades) Baampah, dalam kasus penggunaan ijazah palsu.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian, dan dijatuhi pidana penjara selama 16 bulan kurungan penjara.
Kasus ini bermula pada Maret 2024, saat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati di Kota Sampit menerima laporan adanya penggunaan ijazah palsu yang mengatasnamakan lembaga mereka sebagai syarat pencalonan Kepala Desa Baampah.
Pihak PKBM yang merasa tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Abdul Farmansyah segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memverifikasi keabsahan ijazah tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa ijazah yang digunakan oleh Abdul Farmansyah untuk mendaftar sebagai calon kepala desa memang palsu.
Upaya mediasi sempat dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pihak PKBM memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Sampit memutuskan bahwa Abdul Farmansyah terbukti bersalah. Ia kini telah ditahan dan menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan). Sejak Juni 2025, ia juga telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Baampah.
Putusan ini dinyatakan inkrah dan menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa penggunaan dokumen palsu, termasuk ijazah, demi memperoleh jabatan publik merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum tegas.(im)











