Saksi Kunci Tak Tercantum di BAP, Kuasa Hukum Ansyori Lapor ke Mabes Polri

IST/BERITASAMPIT - Kuasa hukum korban Ansyori Muslim, Nurahman Ramadani, saat mengadukan ke Mabes Polri.

SAMPIT – Kuasa hukum korban Ansyori Muslim, Nurahman Ramadani, menyampaikan keberatannya terhadap penanganan perkara yang menurutnya tidak sesuai prosedur. Ia mengaku telah melaporkan langsung ke Biro Penyidikan Mabes Polri terkait tidak masuknya salah satu saksi tambahan yang diajukannya dalam kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian tersebut.

“Baru kemarin saya menerima surat dari kepolisian, setelah sebelumnya menerima surat dari kejaksaan yang menjelaskan bahwa saksi tersebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara,” kata Nurahman, Rabu 25 Juni 2025.

Menurutnya, dalam surat dari kepolisian dijelaskan bahwa saksi tersebut tidak dimasukkan karena tidak termasuk dalam petunjuk jaksa. Namun ia menilai mekanisme itu janggal, sebab semestinya seluruh berkas saksi diserahkan terlebih dahulu kepada kejaksaan untuk kemudian dipilah yang mana yang masuk dan tidak oleh jaksa penuntut.

BACA JUGA:  Wakil Ketua I DPRD Kalteng Ajak Wujudkan Lingkungan Ramah Anak dan Keluarga

“Seharusnya semua keterangan saksi diserahkan dulu, baru jaksa yang menentukan mana yang relevan dan penting untuk diproses lebih lanjut. Tapi ini tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” tegas Nurahman.

Atas dasar itu, ia membawa persoalan ini ke Mabes Polri sebagai bentuk koreksi terhadap prosedur yang dinilai janggal, karena harusnya masuk dahulu kemudian jaksa memilah.

“Saya mengajukan dua saksi sebelum berkat diajukan ke jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa kasus yang menimpa Ansyori Muslim dianiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah sempat dirawat di rumah sakit selama sepekan, Ansyori akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya.

BACA JUGA:  Disdik Kalteng Salurkan Rp40 Miliar BOSDA untuk 37 Ribu Siswa Kurang Mampu

Dalam kasus ini ditetapkan satu orang tersangka berinisial SASARP alias Aa, namun tersangka sudah dibebaskan karena perkaranya belum P21 atau belum lengkap.

(Nardi)