Satlantas Polres Kotim Edukasi Pengguna Sepeda Listrik yang Melintas di Jalan Raya

IST/BERITASAMPIT - Polisi wanita atau Polwan yang bertugas di Satlantas Polres Kotim saat memberikan edukasi dan imbauan kepada anak-anak yang kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

SAMPIT – Dengan semakin maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya di wilayah Kota Sampit, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan edukasi dan teguran kepada para pengguna, terutama anak-anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, Kamis 26 Juni 2025.

Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Hariyanto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan teguran secara langsung kepada anak-anak yang kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Teguran juga diberikan kepada orang tua yang membiarkan anak-anaknya berkendara tanpa pengawasan.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan edukasi ini. Anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya akan kami berikan teguran khusus disertai surat pernyataan yang harus ditandatangani dan diketahui oleh orang tuanya,” tegas AKP Hariyanto.

Ia juga menyampaikan bahwa para orang tua akan dipanggil guna diberikan pemahaman mengenai risiko dan aturan yang berlaku terkait penggunaan kendaraan listrik.

BACA JUGA:  Disdik Kotim Tekankan Pentingnya Tujuh Kebiasaan Anak Hebat sebagi Bagian Pembentukan Karakter Sejak Dini

“Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat berisiko dan dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi yang ada,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, terdapat sejumlah ketentuan, antara lain:

Pengguna sepeda atau skuter listrik harus berusia minimal 12 tahun. Pengguna berusia 12–15 tahun wajib didampingi orang dewasa dan menggunakan helm. Kecepatan maksimal yang diizinkan adalah 25 km/jam dan dilarang memodifikasi kecepatan sepeda atau skuter listrik.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua, agar bijak dan memahami aturan tersebut. Ini demi keselamatan anak-anak kita maupun pengguna jalan lainnya,” tambah Kasat.

BACA JUGA:  KSOP Kelas III Sampit Gelar Sosialisasi Keselamatan Pelayaran Menuju Zero Accident

Edukasi ini diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, baik anak-anak maupun orang dewasa, agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan umum yang bukan kawasan atau jalur khusus.

“Mari bersama kita ciptakan keselamatan berlalu lintas. Pikirkan baik-baik sebelum memberikan izin kepada anak-anak untuk berkendara sepeda listrik di jalan raya,” pungkas AKP Hariyanto.(im/bs)