
SAMPIT – Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terus berlangsung hingga Jumat, 27 Juni 2025. Meski sudah menjadi perhatian publik, belum terlihat adanya langkah tegas dan masif dari aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikannya.
Kepala Desa Kawan Batu, H. Sumardi, saat dikonfirmasi Berita Sampit mengakui bahwa aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya belum berhenti.
“Sempat berhenti sehari saat itu karena ada anggota Polsek dan Polres datang, setelah itu mereka kembali beraktivitas lagi,” ungkapnya.
Aktivitas tambang emas ilegal yang sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi sejak tahun 2022, kini makin berani dan terbuka. Jika dulu hanya segelintir penambang yang beroperasi secara diam-diam, kini jumlahnya semakin banyak dan beroperasi tanpa rasa takut, seolah-olah tidak ada aturan yang mengikat.
“Dari Tahun 2022 sudah nambang mereka itu cuman masih sedikit dan sembunyi-sembunyi tidak semarak ini karena masyarakat tidak setuju mereka nambang disitu,” kata Sumardi.
Bukan hanya itu, lanjut Sumadi, pihaknya pernah melaporkan aktivitas tambang ilegal itu sejak tahun 2023, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat.
“Kami sudah melaporkan kegiatan tambang emas ilegal itu sejak tahun 2023 ke Polsek Mentaya Hulu, Polres Kotawaringin Timur dan menembuskan ke Polda Kalteng,” beber sumardi.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang benar-benar mampu menghentikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Keberadaan tambang ilegal ini tak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tapi juga menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kelestarian alam sekitar.
“Saya berharap proses penambangan emas ilegal itu segera ditindak tegas karena merugikan orang banyak, air tercemari karena mercuri, karena orang-orang itu pakai raksa, air jadi bau dan ikan-ikan mati,” pungkasnya.
(UTOMO)