Juru Bicara Kesultanan Kutaringin Gusti Achmad NS Sebut Lahan Sengketa di Jalan Padat Karya Milik Keluarga Kesultanan

IST/BERITASAMPIT : Gusti Achmad Noor S, saat bertugas sebagai Juru Bicara Kesultanan Kutaringin Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN – Lahan seluas 10 hektar di jalan Padat Karya Gang Rambutan, Kelurahan Sidorejo, bertahun-tahun menjadi sengketa antara ahli waris H. Brata Ruswanda dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Beberapa kali siding digelar, kedua belah pihak menghadirkan sejumlah pengacara kondang baik dari Palangkaraya maupun dari Jakarta, yang sebelumnya sempat diwarnai insiden penangkapan dan penahanan 3 oknum Kepala Dinas Pemda Kobar.

Kemudian pada sidang yang digelar di PN Pangkalan Bun, Kamis 26 Juni 2025, pihak ahli waris H. Brata Ruswanda, melalui Penasehat Hukumnya Poltak Silitinga, kembali menggugat Pemda Kobar dengan menghadirkan Juru Bicara Kesultanan Kutaringin Gusti Achmad Noor S.

Gusti Achmad Noor S, saat dikonfirmasi beritasampit.com,  Minggu 29 Juni 2025, di kediamannya di Perumahan Akasia Desa Pasir Panjang, membenarkan telah menjadi saksi atas nama ahli waris H. Brata Ruswanda

“Tanah itu dulu milik Utin Mahimah, kakak dari Pangeran Arya Ningrat Gusti (Abdul Syukur), salah satu tokoh penting dalam sejarah Kesultanan Kutaringin yang namanya kini diabadikan sebagai nama jalan di Kelurahan Baru,” kata  Gusti Achmad Noor S.

Seraya membeberkan, sesuai dengan bukti atau data yang tertulis di tahun 1912, bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari warisan Ratu Mangku Binti Sultan Achmad Hermansyah X Bin Sultan Muhammad Imanudin IX, yang dibagikan kepada sembilan anaknya yakni Pangeran Adipati, Utin Mahimah, Pangeran Ardikesuma, Pangeran Prabu Aum, Gusti Aliman, Ratu Jaksa, Utin Asmah, Gusti Salman, dan Pangeran Arya Ningrat (Gusti Abdul Syukur).

BACA JUGA:  Ditpolairud Mako Perwakilan Das Kumai ajak Masyarakat Perangi Narkoba

“Ratu Mangku memiliki lahan yang sangat luas, membentang dari Astana Mangkubumi (Rumah Bosar) hingga ke Sungai Buun. Bahkan Masjid Sirajul Muhtadin di Kampung Baru juga merupakan bagian dari tanah wakaf Pangeran Arya Ningrat,” ungkapnya.

Dalam keterangan tersebut, Gusti Achmat menyebut bahwa Utin Mahimah adalah pihak yang menerima sebidang tanah yang kini menjadi objek sengketa. Tanah itu kemudian diganti rugi oleh H. Brata Ruswanda, kepada ahli waris Utin Mahimah, salah satunya adalah Gusti Abdul Kadir.

“Jadi asal usulnya jelas tanah itu berasal dari keluarga Kesultanan, bukan tanah kosong atau tanpa Riwayat. Karena datanya lengkap mudah-mudahan dalam sidang lanjutan nanti keadilan bisa berpihak kepada para ahli waris H. Brata Ruswanda, yang bertahun-tahun terus berjuang mencari keadilan,” ungkap Gusti Achmad Noor S.

Saat ditanya beritasampit.com, kenapa baru sekarang dari pihak Kesultanan Kutaringin jadi saksi di persidangan?. “ Maaf, saya jelaskan, karena untuk mengungkapkan kasus sengketa ini, tidak mudah seperti membalikan tangan. Sebelumnya, kami juga melihat dan mendengar terkait tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan, masih terus bersengketa,“ jawab Gusti Achmad.

BACA JUGA:  Pemkab Kobar Bentuk Tim Verifikasi Usulan Usaha Koperasi Merah Putih Desa dan Kelurahan

Seraya menjelaskan, dirinya mau jadi saksi di Pengadilan setelah musyawarah dengan Keluarga Besar Kesultanan Kutaringin. Hasil dari musyawarah menyetujui Gusti Aachmad Noor S, sebagai Juru Bicara Kesultanan untuk memberi kesaksian.

“Kami menyampaikan keterangan ini dengan sebenar-benarnya, atas dasar data atau bukti agar bisa difahami oleh semua pihak, baik dari ahli waris maupun Pemerintah Daerah. Harapan kami, fakta sejarah ini bisa menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” pungkas Gusti Achmad Noor. (man)