SAMPIT – Lembaga Bantuan dan Advokasi Hukum (Lembaphum) Kalimantan Tengah menghentikan aktivitas alat berat milik HS di atas sebidang tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Ketua Lembaphum Dadi Furba menegaskan, lahan seluas 21.000 meter persegi dengan panjang 200 meter dan lebar 105 meter tersebut merupakan milik sah warga bernama Hodland berdasarkan sejumlah putusan hukum yang telah inkrah. Ia menegaskan tidak boleh ada eksekusi di atas eksekusi terhadap objek yang sama.
“Baik itu surat perintah pengosongan maupun perintah eksekusi, tidak adanya eksekusi di atas eksekusi, lahan tersebut atas nama Hodland dengan ukuran panjang 200 meter dan lebar 105 meter, ” tegas Dadi, Rabu 2 Juli 2025
Dadi juga menyampaikan bahwa pihak HS telah melakukan perusakan terhadap beberapa pohon kelapa sawit di atas lahan tersebut, yang menurutnya merupakan tindakan melanggar hukum. Lembaphum dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pengrusakan aset tersebut ke pihak berwajib.
Ia mengingatkan bahwa sejak 30 Juni 2025, tidak boleh ada aktivitas apa pun yang dilakukan oleh pihak HS maupun karyawannya di atas lahan tersebut.
“Silakan jika pihak HS atau kuasa hukumnya merasa keberatan dan ingin menggugat, kami siap menghadapi secara hukum. Namun yang jelas, tidak ada eksekusi di atas eksekusi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Dadi Furba menegaskan bahwa sebidang tanah milik warga atas nama Hodland yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1 telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Berdasarkan kelima dokumen yang ada, tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan sah milik Hodland.
“Saat ini penguasaan fisik atas tanah tersebut berada di bawah wewenang LBH Lembaphum sebagai kuasa hukum,” tegas Dadi, Selasa 27 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa pihak lain tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan tersebut, baik berupa pembangunan maupun kegiatan lain seperti menanam atau mendirikan bangunan.
(Nardi)