Soal Tambang Ilegal di Mentaya Hulu, Sutik: Kalau Tak Berizin, Ya Tetap Dilarang

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kalteng Sutik saat diwawancarai awak media.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, tetap tidak diperbolehkan.

“Kalau memang nggak ada izinnya, ya nggak boleh. Bukan gimana, program pemerintah juga kuat. Masyarakat juga harus menyadari hukum,” kata Sutik, Jum’at  4 Juli 2025, saat dimintai tanggapan terkait maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.

Saat disinggung mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi tambang ilegal di Mentaya Hulu, Sutik mengaku belum mengetahui secara mendalam.

“Nah, kalau ada pembeking saya belum mendalami. Kalau memang (tambang) nggak ada izinnya, ya nggak boleh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Alexius Esliter Menang Tipis, Resmi Jadi Formatur Ketua Umum KONI Kotim

Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada tambang emas resmi di Mentaya Hulu, berbeda dengan wilayah Parenggean yang telah memiliki izin usaha tambang rakyat.

“Di Mentaya Hulu memang belum ada yang resmi, masih ilegal. Kalau ada tambang rakyat yang ada izinnya, itu ada di Parenggean. Kalau di sana memang belum,” ucapnya.

Sutik mendorong masyarakat untuk mengurus izin resmi agar aktivitas penambangan bisa berjalan dengan aman dan tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Transformasi Layanan Dasar Terpadu Posyandu Hingga ke Pelosok

“Memang seharusnya masyarakat bisa mengurus izinnya seperti di Parenggean, tambang rakyat itu, biar nggak dikejar-kejar terus pihak aparat. Biar usaha tenang,” pungkasnya.

(Syauqi)