PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah menyampaikan bahwa rencana penyesuaian hak keuangan anggota DPRD akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti, usai menghadiri rapat panitia khusus (Pansus) bersama DPRD Kalteng yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak dan keuangan anggota dewan, Senin, 14 Juli 2025.
“Kita menyesuaikan dengan peraturan terbaru. Itu kan Perda Nomor 4 Tahun 2017 sudah kadaluarsa, sudah delapan tahun yang lalu, perlu penyegaran. Dan ini juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” kata Sunarti.
Dia menjelaskan, penyesuaian hak keuangan DPRD akan dilakukan dengan tetap mengacu pada kondisi keuangan daerah.
“Ya, setidaknya dengan aturan yang baru kita menyesuaikan. Tentunya itu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah nantinya,” jelasnya.
Sunarti menyebut, pertimbangan raperda hak inisiatif dewan tersebut dibahas lantaran kinerja dewan dalam memperjuangkan masyarakat.
“Setidaknya kita menghargai jerih payah dewan dalam memperjuangkan rakyat. Sudah sekian lama, sejak 2017. Dengan tingkat kenaikan harga sekarang, itu harus ada penyesuaian. Tidak mungkin masih berpedoman pada perda delapan tahun lalu. Dari sisi harga, inflasi, dan lain sebagainya sudah sangat tinggi,” ujarnya.
Terkait hasil rapat Pansus, Sunarti menyampaikan bahwa pembahasan belum sampai pada penetapan nominal gaji.
“Nominalnya sih belum sampai. Mungkin besok,” ungkapnya.
Pemprov, menurut dia, siap mengikuti proses pembahasan raperda tersebut, namun hak keuangan DPRD tetap disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah.
“Siap-siap, tapi itu tadi, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegas Sunarti.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini merupakan bentuk kesiapan daerah dalam menyediakan payung hukum, meski di tengah situasi fiskal yang sulit.
“Tapi di tengah situasi sekarang yang sulit, dari daerah pun mendapatkan itu kan menjadi pertimbangan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kan bisa aja nanti Perda selesai nggak tahun ini, tahun depan, pas keuangan daerah lagi bagus. Yang penting payung hukum sudah kita siapkan,” pungkasnya.
(Syauqi)