
PALANGKA RAYA – Sebuah video amatir yang memperlihatkan truk pengangkut kayu log melintas di ruas jalan wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak truk berjalan perlahan dengan muatan kayu besar, memicu kekhawatiran warga terkait legalitas kayu dan kerusakan jalan akibat beban berat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining, memberikan klarifikasi bahwa kayu dalam video tersebut berasal dari masyarakat lokal dan tidak keluar ke jalan besar.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menurunkan tim ke lapangan.
“Itu di wilayah Tumbang Samba, Katingan. Kami sudah menurunkan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) untuk memeriksa langsung ke lokasi. Ternyata itu kayu milik masyarakat, dan tidak melalui jalan utama,” ujar Agustan saat ditemui di Palangka Raya, Sabtu malam, 12 Juli 2025.
Meski berasal dari masyarakat, ia menekankan bahwa pihaknya tetap melakukan pendekatan preventif dengan memberikan edukasi dan peringatan langsung di lapangan.
“Sesuai arahan Gubernur, pendekatannya harus persuasif dulu. Maka dari itu, kita sudah sosialisasikan agar ke depan tidak terjadi pelanggaran, baik soal dokumen maupun tata cara pengangkutan,” jelasnya.
Agustan menambahkan bahwa dari sisi kehutanan, mayoritas kayu log yang beroperasi di Kalimantan Tengah telah dilengkapi dengan dokumen resmi.
Namun, persoalan justru kerap muncul pada aspek teknis angkutan, terutama terkait pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
“Secara administrasi kehutanan tidak ada masalah. Yang sering jadi persoalan adalah ODOL, karena muatan yang melebihi kapasitas jalan. Jalan kita kelas 3, maksimal 8 sampai 10 ton. Tapi truk-truk ini sering membawa sampai 25 bahkan 33 ton. Itu yang merusak infrastruktur,” tegasnya.
Terkait pengawasan, Agustan memastikan bahwa Dinas Kehutanan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan terus melakukan patroli dan razia di berbagai titik strategis.
Bahkan, dua kasus pelanggaran berat kini tengah dalam proses hukum dan akan dilanjutkan ke persidangan.
“Kami tidak tinggal diam. Kalau ada yang benar-benar melanggar, akan kami proses. Saat ini sudah ada dua yang sedang berjalan proses hukumnya,” ucapnya.
Dinas Kehutanan juga mengingatkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) agar mematuhi edaran bersama yang telah dikeluarkan oleh Gubernur dan sejumlah kepala dinas, termasuk Dinas Perhubungan, Perkebunan, dan ESDM.
Dalam edaran itu ditegaskan kewajiban penggunaan BBM dari Kalteng dan plat kendaraan KH sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian daerah dan pengawasan yang lebih mudah.
“Sudah jelas, PBS harus tunduk pada aturan lokal. Kalau masih membandel, akan kami beri peringatan keras. Tidak boleh hanya ambil sumber daya, tapi tidak peduli dampaknya,” pungkas Agustan.
(Sya’ban)