
SAMPIT – Mentaya Park, sebuah taman rekreasi yang belakangan jadi perbincangan hangat warga Sampit, ternyata menyimpan persoalan pelik. Selain menjadi objek sengketa klaim kepemilikan, taman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km 1,1 ini juga disebut-sebut belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, Diana Setiawan, akhirnya buka suara. Ia membenarkan bahwa pihaknya belum menemukan dokumen perizinan resmi atas nama Mentaya Park dalam sistem perizinan daerah.
Diana menyampaikan izin hanya ada atas nama PT Kahayan Semesta Investama.
“Setelah kami cek dalam sistem aplikasi OSS, izin atas nama Mentaya Park belum ada yang masuk,” kata Diana, Rabu 16 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan langsung melalui sistem resmi perizinan pemerintah pusat.
Namun, Diana mengungkapkan adanya izin yang tercatat atas nama PT Kahayan Semesta Investama. Perusahaan tersebut memiliki tiga jenis kegiatan usaha yang tercatat dalam OSS.
“PT Kahayan Semesta Investama memiliki NIB dengan KBLI 64200 untuk kegiatan perusahaan holding yang berisiko rendah, dan sudah terbit NIB-nya. Lalu KBLI 93219 untuk aktivitas taman bertema atau taman hiburan lainnya dengan risiko menengah rendah, yang NIB dan sertifikat standarnya juga sudah terbit,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan yang sama juga tercatat memiliki izin KBLI 93211 untuk usaha taman rekreasi yang termasuk kategori risiko tinggi.
Diana mengatakan bahwa NIB untuk kegiatan ini juga sudah terbit, namun izinnya masih dalam tahap pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha.
“Untuk kegiatan dengan KBLI 93211 ini, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dalam waktu 90 hari kerja sebelum kegiatan mulai beroperasi,” pungkasnya.
(Nardi)