Wabup Sukamara Sampaikan Delapan Reperda-KUA PPAS

ENN/BERITASAMPIT - Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi saat menyampaikan delapan buah reperda ke DPRD Sukamara melalui Rapat Paripurna. 

SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Nur Efendi menyampaikan Delapan buah rancangan peraturan daerah (Raperda) dan KUA PPAS tahun anggran 2025 pada rapat paripurna ke – 2 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025 di aula DPRD Sukamara, Rabu 16 Juli 2025.

Delapan buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang djsampaikan oleh Nur Efendi yaitu  raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 20252029, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sukamara nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Lalu raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Sukamara,  raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukamara dan raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045.

BACA JUGA:  Pemkab Sukamara Lakukan Rapat Persiapan Jelang Hari Jadi ke-23

“Lalu raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan,” rinci Nur Effendi.

Nur Efendi menerangkan bahwa raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2025-2029, merupakan bagian dari rangkaian  panjang proses penyusunan RPJMD, dimana tahap akhirnya adalah berupa pembahasan oleh DPRD dan kepala daerah terhadap raperda ini.

“Tahapan ini diharapkan pada akhirnya mendapat persetujuan untuk dilakukan penetapan menjadi peraturan daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi bupati dan wakil bupati,” terang Nur Efendi.

Selanjutya yang kedua raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Sukamara tahun anggaran 2024 pada 2 juni 2025 yang lalu.

BACA JUGA:  Wabup Sukamara Promosikan Makanan Olahan UMKM-PKK Desa Sungai Pasir 

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP)  yang menyajikan laporan keuangan secara wajar dalam semua hal yang material.

“Sehingga dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP untuk yang ke 13 kalinya secara berturut-turut,” tukas Nur Efendi. (enn)