PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti lambannya pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, meski Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran utang DBH tahun anggaran 2023 sudah resmi diterbitkan.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo mengatakan, hingga pertengahan Juli 2025, dana sebesar Rp625 miliar yang merupakan hak Kalteng berdasarkan PMK tersebut belum juga masuk ke kas daerah.
“PMK-nya sudah keluar, itu berarti sah secara hukum bahwa pusat mengakui utangnya. Tapi sampai sekarang belum disalurkan juga,” ujar Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Selasa pagi, 15 Juli 2025.
Edy menjelaskan bahwa utang DBH yang belum disalurkan terbagi dua: sisa kurang bayar tahun 2023 yang sudah bersandar pada PMK, dan kekurangan dari hasil rekonsiliasi tahun 2024 senilai lebih dari Rp300 miliar yang belum memiliki dasar PMK.
“Untuk tahun 2023 yang Rp625 miliar itu sudah final. Sedangkan yang tahun 2024 masih menunggu PMK. Jadi yang kami tagih sekarang adalah yang sudah jelas dasarnya,” tegasnya.
Ia menyesalkan keterlambatan penyaluran dana tersebut karena berdampak langsung pada berbagai program pembangunan daerah.
“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa kita gunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan publik, dan prioritas lainnya. Sayangnya, kita hanya bisa menunggu dan terus mendesak,” ucapnya.
Menyikapi kondisi ini, Pemprov Kalteng bersama 11 provinsi penghasil sumber daya alam (SDA) lainnya menginisiasi Rapat Koordinasi Gubernur di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 9 Juli 2025.
Pertemuan itu bertujuan menyuarakan tuntutan kolektif terhadap keadilan fiskal dalam pembagian DBH.
“Rapat ini menyatukan komitmen daerah penghasil agar pemerintah pusat, terutama Presiden, benar-benar memperhatikan nasib kami. Jangan sampai daerah yang menyumbang penerimaan negara justru dianaktirikan,” tegas Edy.
Ia menuturkan, sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan (3P) menyumbang ratusan triliun rupiah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setiap tahunnya.
Kalimantan Tengah sendiri berada di posisi ketiga sebagai penyumbang terbesar setelah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
“Tapi kenyataannya, yang kembali ke daerah hanya sepersekian persen. Ini tidak adil,” ujarnya.
Menurut Edy, daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer pusat jika hak-haknya sendiri tidak ditepati. Oleh karena itu, forum koordinasi antarprovinsi ini menjadi penting untuk memperkuat suara dan posisi tawar daerah penghasil SDA.
Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh 12 provinsi penghasil SDA atau perwakilannya, yakni Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Riau, dan Maluku Utara.
(Sya'ban)












