Cinta Buta Berujung Bui, Remaja Lamandau Divonis 5 Tahun Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur

Cinta Buta Berujung Bui, Remaja Lamandau Divonis 5 Tahun Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur
IST/BERITASAMPIT - Foto ilustrasi.

LAMANDAU – Kisah asmara tragis datang dari Kabupaten Lamandau. Seorang remaja berusia 18 tahun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah terbukti menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Cinta yang awalnya manis berujung pahit ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis pelaku dengan hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, dalam sidang yang digelar pada Selasa (15/7) kemarin. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Evan di ruang sidang.

Pacaran sejak tahun lalu berujung penjara, dari fakta persidangan terungkap bahwa korban, yang masih berusia 14 tahun, merupakan pacar terdakwa.

BACA JUGA:  Polsek Jaya Karya Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Pelaku Tertangkap Basah!

Hubungan mereka sudah terjalin sejak Agustus tahun lalu. Insiden terjadi pada pertengahan Februari 2025, usai korban menghadiri sebuah acara pernikahan.

Korban kemudian dijemput oleh terdakwa pada malam hari. Keduanya menuju rumah seorang kenalan terdakwa di wilayah Kecamatan Belantikan Raya.

Di kamar lantai atas rumah itu, dengan bujuk rayu, terdakwa menyetubuhi korban dan bahkan berjanji akan menikahinya jika terjadi sesuatu.

Namun malam itu, orangtua korban panik karena anak gadisnya tidak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi lebih dari 24 jam.

Setelah ponsel korban kembali aktif, terdakwa akhirnya mengantar korban pulang.

Alih-alih mendapat pengertian, keduanya justru dibawa ke aparat penegak hukum oleh orangtua korban. Mereka murka setelah mendengar pengakuan sang anak bahwa telah disetubuhi oleh pacarnya.

BACA JUGA:  Bupati Lamandau Buka Gebyar Seni-FLS2N 2025

Ada perdamaian tapi tetap dihukum, Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebutkan bahwa keadaan yang memberatkan adalah tindakan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak.

Sementara hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian antara terdakwa dengan orangtua korban.

Meski sudah berdamai, proses hukum tetap berjalan dan berujung pada vonis pidana.

(andre)