Pemprov Kalteng Instruksikan Penarikan Beras Tak Sesuai Standar, Satgas Pangan Diminta Bertindak Tegas

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi beras, Pemprov Kalteng menginstruksikan penarikan produk beras yang tidak memenuhi standar mutu premium, sebagai upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan pangan.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah tegas menyikapi temuan beredarnya produk beras premium yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, mengimbau seluruh distributor, retail modern, dan grosir agar segera menarik produk beras yang tidak sesuai klasifikasi premium dari pasaran.

“Kami meminta kepada distributor, retail modern, dan grosir untuk segera menarik serta tidak menjual kembali produk beras yang tidak memenuhi standar premium,” tegas Gubernur dalam pernyataannya, Minggu, 20 Juli 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) terkait peredaran beras oplosan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pemeriksaan yang dilakukan pada Juni 2025 lalu menunjukkan bahwa sebagian besar beras premium maupun medium di pasaran tidak memenuhi syarat mutu dan harga yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Dekranasda Kalteng Dorong Perlindungan Produk Lokal Lewat Kekayaan Intelektual

Untuk memperkuat pengawasan di daerah, Gubernur juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah agar melakukan pengujian terhadap produk beras yang beredar di wilayah masing-masing.

“Kami juga meminta agar setiap temuan pelanggaran dilaporkan dan segera dikoordinasikan dengan Satgas Pangan setempat,” lanjutnya.

Pemprov juga menginstruksikan Tim Satgas Pangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar menindaklanjuti hasil pengawasan secara intensif sesuai dengan tugas dan fungsi mereka.

Gubernur meminta agar pengawasan terhadap peredaran beras dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh, bukan hanya insidental.

Lebih lanjut, Pemprov Kalteng juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam berbelanja, khususnya dalam membeli produk beras premium. Bila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang,” kata Agustiar.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan pangan, transparansi pasar, serta perlindungan terhadap hak konsumen di wilayah Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:  Keluarga Besar Dishut Kalteng Gelar Senam-Jalan Sehat Bersama, Upaya Jaga Kebugaran ASN

Sebelumnya, Kementan mencatat bahwa dari 268 sampel beras di 10 provinsi, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi HET, dan 21,66 persen beratnya tidak sesuai dengan kemasan.

Kondisi yang lebih parah terjadi pada beras medium, dengan 88,24 persen tidak sesuai SNI dan hampir seluruhnya melebihi HET.

(Sya’ban)