SAMPIT – Didorong emosi dan dendam masa lalu, seorang pria berinisial DZ (46) tega menganiaya mantan istrinya sendiri, MS (45). Aksi brutal ini terjadi pada 11 Juli 2025 dan kini membuat DZ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kapolsek Baamang, AKP M. Romadhon, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa DZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
“Betul, tersangka sudah dijadikan tersangka malah sudah di dalam sel sekarang,” kata AKP M Romadhon pada Senin 20 Juli 2025.
Kapolsek Baamang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, baik itu pencurian, penganiayaan, dan lain lain.
“Saya mengimbau untuk seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum agar tidak membuat kerugian untuk diri sendiri dan orang lain,” ucapnya.
Atas perbuatannya DZ disangkakan penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352.
(UTOMO)