
PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mendalami Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan Anggota DPRD, sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Keuangan Dewan, Purdiono, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempelajari penyesuaian terhadap PP terbaru tersebut, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017.
“DPRD Kalteng juga perlu melihat perkembangan di provinsi lain yang telah lebih dulu menyesuaikan diri terhadap regulasi tersebut, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya, Senin 21 Juli 2025.
Ia menjelaskan, sebelumnya ketentuan dalam PP tersebut telah diakomodasi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Namun, dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, DPRD Kalteng perlu melakukan peninjauan ulang agar Perda yang ada tetap relevan dan sesuai ketentuan nasional.
“Jadi, kami ke Sulut dalam rangka mempelajari perubahan regulasi tentang hak keuangan dewan karena memang sudah ada perubahan dari pusat,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya kenaikan atau perubahan gaji anggota DPRD, Purdiono menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengacu pada perhitungan dari lembaga aprisal resmi di bawah Kementerian Keuangan.
“Kami hanya melakukan penyesuaian Perda dengan regulasi nasional. Yang penting, Perda kita tidak bertentangan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
(Syauqi)