Hosea Sanjaya Beberkan Legalitas Mentaya Park: Pembangunan Tetap Berlanjut

NARDI/BERITASAMPIT - Hosea Sanjaya saat ditemui di Mentaya Park Jenderal Sudirman Km1 Sampit.

SAMPIT – Manajemen PT Kahayan Semesta Investama menegaskan bahwa pembangunan taman rekreasi Mentaya Park di Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan terus berlanjut sesuai rencana, meski sempat diganggu oleh klaim sepihak dari pihak lain.

“Pembangunan tetap berjalan. Kami tidak gentar menghadapi klaim-klaim yang tidak berdasar. Tanah ini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan tidak sedang dalam sengketa hukum,” tegas Hosea Sanjaya, selaku manajemen PT Kahayan Semesta Investama, Selasa 22 Juli 2025.

Hosea menjelaskan bahwa PT Kahayan Semesta Investama (KSI) adalah perusahaan yang berdiri dan beroperasi di Sampit. Pihaknya telah mengantongi Keputusan Bupati Kotawaringin Timur No. 15072501162020004, tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Aktivitas Taman Bertema atau Taman Hiburan Lainnya, tertanggal 15 Juli 2025.

Lahan yang digunakan untuk Mentaya Park memiliki Sertifikat Hak Milik No. 07636 seluas 20.870 meter persegi, lengkap dengan dokumen pendukung seperti PBB, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan data penguasaan fisik selama puluhan tahun.

“Bidang tanah ini tidak sedang ditanggungkan, tidak terdapat blokir, tidak ada sita, dan tidak ada kasus. Semua legalitas sudah jelas dan sah,” ujar Hosea.

Hosea juga menanggapi gangguan yang sempat terjadi dalam proses pembangunan, termasuk tindakan sepihak dari oknum yang mengatasnamakan lembaga hukum.

“Tindakan semacam premanisme telah dibubarkan secara tertib. LBH yang mengaku mewakili pihak tertentu tidak jelas siapa pemberi kuasa dan atas dasar apa mereka bertindak,” katanya.

BACA JUGA:  Kebakaran Hebat di Baamang Hulu, Dua Mobil dan Satu Bangunan Ludes Dilalap Api

Menanggapi proses constatering atau pencocokan data lokasi yang dilakukan oleh pihak lain, Hosea menegaskan bahwa proses itu justru menunjukkan bahwa klaim pihak lain sangat lemah.

“Kalau memang punya sertifikat, silakan tunjukkan dan kuasai tanahnya. Kalau merasa dirugikan karena duplikasi sertifikat, jalur resminya melalui PTUN, bukan Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Faktanya, klaim pihak lain berinisial A atas tanah tersebut telah ditolak oleh PTUN Palangkaraya dalam perkara No. 16/G/2018/PTUN.PLK, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Namun, setelah hampir lima tahun berlalu, pihak A kembali menggugat melalui Pengadilan Negeri Sampit, yang secara hukum bukan lembaga yang berwenang menangani kasus sengketa sertifikat tanah.

Menurut Politisi Gerindra ini, sertifikat yang diklaim oleh pihak A dikatakan berasal dari tahun 1986 dengan luas kurang dari 1.000 meter persegi. Namun dari analisis historis kawasan, ukuran dan letak tanah yang disebutkan tidak relevan.

“Kalau betul ada, lokasinya pasti bukan di lahan Mentaya Park. Jalan Sudirman saat itu masih tanah garapan. Semua petakan rata-rata lebarnya 50 meter dan panjang 200 meter. Mustahil berada di titik yang sudah sah bersertifikat atas nama saya,” kata Hosea

Pembangunan Taman Mentaya Park terus berlanjut dan ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir tahun 2025 sebagai taman rakyat yang didedikasikan untuk menjadi pilihan rekreasi keluarga di Kota Sampit dengan suasana menyatu bersama alam.

“Ini taman rakyat. Kita ingin hadirkan tempat yang menyenangkan, bersahabat dengan alam, dan nyaman untuk keluarga di Sampit,” kata Hosea.

BACA JUGA:  Betang Dayak Tualan Hulu, Simbol Budaya dan Potensi Wisata Kotim yang Mulai Dibangun

Mentaya Park mengusung konsep terbuka dan hijau. Sekitar 80 persen lahan tetap dipertahankan sebagai area terbuka hijau. Pohon-pohon rindang yang sudah ada tidak ditebang, sebagian menjadi bagian dari hutan kota yang tetap dijaga di area sepanjanh 40 meter ke belakang taman.

Selain kolam ikan, tersedia pula kolam pancing, taman burung dan unggas, serta kolam renang dan lapangan olahraga padel yang tengah digandrungi anak muda saat ini.

Fasilitas lainnya mencakup gedung serbaguna dan area kuliner. “Bukan kita ingin menjadikan taman ini pusat makan, tapi kalau orang datang berekreasi lalu ingin makan atau minum, tempatnya tersedia. Jadi bukan untuk menarik orang supaya makan, tapi supaya nyaman saat berwisata,” tegasnya.

Dari total lahan 20.870 meter persegi, hanya sekitar 5.000 meter yang digarap. Sisanya tetap menjadi kawasan hijau. Saat ini progres pembangunan telah mencapai 15 persen dan ditargetkan dua bulan ke depan sudah bisa digunakan untuk kegiatan Agustusan seperti upacara atau lomba rakyat.

“Targetnya akhir tahun sudah buka full. Doakan saja semua berjalan lancar,” tutup Hosea.

(Nardi)