
PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk kerajinan dan kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).
Hal tersebut disampaikannya ketika menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Ballroom Hotel Best Western, Palangka Raya, Rabu pagi, 23 Juli 2025.
Dalam paparannya, Aisyah menyebutkan bahwa Kalimantan Tengah memiliki potensi besar dalam bidang kerajinan dan kekayaan budaya, namun masih banyak yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan nilai investasi mencapai lebih dari Rp5,25 miliar,” ungkapnya.
Ia mencontohkan berbagai produk unggulan daerah yang perlu segera didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual, seperti keripik saluang dari Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas, hingga batik Mawinei khas Barito Timur.
“Jika tidak segera dilindungi, ada risiko produk-produk lokal kita diklaim oleh pihak lain atau digunakan tanpa izin. Ini menyangkut martabat daerah,” tegasnya.
Aisyah juga menyoroti peran penting Dekranasda dalam mendampingi dan memfasilitasi para pelaku UMKM serta perajin lokal.
Ia menyebut bahwa Dekranasda tidak hanya menjadi wadah promosi, tetapi juga berperan sebagai fasilitator proses legalisasi produk lokal.
“Ketika kekayaan intelektual terlindungi, bukan hanya produknya yang naik kelas, tapi juga harga diri dan ekonomi masyarakat kita ikut terdongkrak,” katanya.
Ia pun mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan komunitas kreatif agar kesadaran terhadap pentingnya pendaftaran KI semakin meluas, khususnya di daerah.
(Sya’ban)