BKAD Tegaskan: TPP ASN Tidak Dihapus, Hanya Disesuaikan Sesuai Regulasi

UTOMO/BERITASAMPIT - Ramadhansyah, Pelaksana Tugas BKAD Kotawaringin Timur (Kotim).

SAMPIT – Isu penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akhirnya diluruskan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotawaringin Timur, Ramadhansyah. Ia menegaskan, tidak ada penghapusan TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan penyesuaian besaran sesuai amanat undang-undang.

Penyesuaian ini, lanjut Ramadhansyah, mengacu pada regulasi yang mengharuskan proporsi TPP maksimal 30 persen dari total belanja pegawai. Aturan ini wajib diterapkan paling lambat pada tahun 2027.

“Kebijakan tersebut amanat undang-undang dan itu harus dilakukan pada tahun 2027 nanti,” ungkapnya, Kamis 24 Juli 2025.

BACA JUGA:  Bhayangkara FC A Hujani Gawang Forester FC dengan Setengah Lusin Gol di HNR Cup I 2025

Ia mengatakan bahwa anggaran belanja pegawai tahun ini sebelum perubahan Rp957 miliar dan setelah efesiensi menjadi Rp887 miliar.

“Sebelumnya Rp957 miliar tapi setelah efisiensi anggaran belanja pegawai berubah menjadi Rp887 miliar,” ujar Ramadhansyah.

Dirinya menyebut jika saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim sebelumnya Rp2,3 triliun dan berubah menjadi Rp2.23 triliun. Menurutnya saat ini anggaran belanja pegawai masih di angka 37 persen dari APBD Kotim.

BACA JUGA:  Tinggal Sendirian di Usia Senja, Dapur Nenek 90 Tahun di MB Ketapang Nyaris Ludes Terbakar

“Sebelumnya Rp2,3 triliun dan setelah perubahan jadi 2,2 Triliun, sekarang anggaran belanja pegawai masih 37 persen,”  tutupnya.

(Utomo)