Polres Katingan Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Termasuk Wanita Hamil

BITRO/BERITASAMPIT - Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawnto S.I.K saat memperlihatkan barang bukti narkotika jenis saat konferensi pers di Mapolres Katingan.

KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Telabang 2025. Operasi ini digelar sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025 dan menjaring delapan tersangka, terdiri dari lima pria dan tiga wanita, salah satunya sedang dalam kondisi hamil.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto mengatakan, dari operasi ini pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46,31 gram. “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” ujar Chandra dalam konferensi pers di Mapolres Katingan, Kamis 24 Juli 2025.

Operasi Antik Telabang merupakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang digelar oleh Polda Kalteng dan Polres Katingan selama 25 hari. Operasi ini mengedepankan penegakan hukum oleh Satresnarkoba, serta didukung fungsi intelijen, preemtif, dan preventif guna menjaga stabilitas kamtibmas.

BACA JUGA:  Personel Ditpolairud Edukasi Warga Pesisir Pegatan tentang Bahaya Narkoba

Kelima kasus yang terungkap terjadi di berbagai wilayah, di antaranya Kelurahan Kasongan Lama, Desa Petak Bahandang, Desa Tewang Kadamba, Desa Pegatan Hulu, dan Desa Sebangau Jaya. Mayoritas kasus terjadi di Kecamatan Katingan Kuala yang dikenal sebagai wilayah rawan peredaran narkoba.

Adapun delapan tersangka yang ditangkap yakni (ER), (KH), (SI), (NH), (BG), (AI), (ALM) (SN), dan Kh. Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pasal 114, 112, dan pasal 132.

“Semua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Katingan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami terus mendalami jaringan yang mungkin terkait dengan para tersangka ini,” tegas Chandra.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp24,55 juta, 10 unit ponsel, dua buah bong (alat hisap), serta tiga unit timbangan digital yang biasa digunakan untuk menakar sabu.

BACA JUGA:  14 Hari Operasi Patuh Telabang, Polres Katingan Fokus Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Antik Telabang ini menunjukkan komitmen kuat Polres Katingan dalam memutus rantai peredaran narkotika. Chandra menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda Katingan dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

(Bitro)