Terciduk Lagi! Mobil Dinas Kotim Ketahuan Nunggak Pajak Hingga 4 Tahun

UTOMO/BERITA SAMPIT - Kendaraan dinas Pekerjaan Umum yang terparkir di halaman dinas.

SAMPIT – Persoalan pajak kendaraan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuat. Setelah heboh kasus mobil dinas Pemkab Kotim jenis Avanza Veloz bernomor polisi KH 1727 FU yang ketahuan melenggang di jalan dengan plat mati sejak Februari 2025, kini giliran kendaraan lain yang bikin geleng kepala.

Sebuah truk bak terbuka milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kotim dengan nomor polisi KH 8001 FW kedapatan menggunakan pelat mati sejak November 2021. Truk ini terpantau bebas melintas di jalan raya pada Rabu 24 Juli 2025, seolah tak ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Kebakaran Lahan Dekat Perumahan Citra Mandiri Diduga Sengaja Dibakar

Temuan ini memperkuat pernyataan Kepala UPTD Samsat Sampit, Rachman, yang sebelumnya menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan salah satu penyumbang terbesar tunggakan pajak di Kotim.

“Data ini kami dapatkan berdasarkan hasil laporan dari pemerintah daerah,” kata Rachman.

Ia sendiri tidak dapat memastikan faktor penyebab kendaraan plat merah menunggak sehingga tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya tidak tahu penyebabnya dan hanya berfokus pada pelayanan serta laporan terkait kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajaknya,” tutup Rachman.

BACA JUGA:  Tragis! ASN di Sampit Bersimbah Darah Usai Tersabet Benang Layangan di Wajah

(UTOMO)