Dekopin: Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Kerakyatan di Era Prabowo

Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia, Mukhtarudin.

JAKARTA– Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Mukhtarudin, menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan utama pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR ini menilai komitmen tersebut membuka peluang besar bagi penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Mukhtarudin mengatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, selaras dengan semangat koperasi Indonesia.

“Saya kira Pak Presiden menunjukkan visi yang jelas untuk mengembalikan ekonomi kepada rakyat. Koperasi sebagai amanah konstitusi harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,” beber Mukhtarudin, Jumat 25 Juli 2025.

Mukhtarudin bilang Dekopin siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendorong revitalisasi koperasi di seluruh sektor, mulai dari pertanian, perikanan, hingga UMKM.

“Karena Pasal 33 ini merupakan jiwa bangsa, kami di Dekopin akan all-out mendukung kebijakan Presiden Prabowo agar koperasi menjadi tulang punggung ekonomi rakyat,” tandas Mukhtarudin.

BACA JUGA:  Legislator Gerindra Dukung Penuh Upaya Peningkatan Infrastruktur Olahraga di Maluku

Mukhtarudin juga mengapresiasi rencana pemerintah untuk memperkuat regulasi yang mendukung koperasi dan UMKM, termasuk kemudahan akses modal dan pasar.

“Kami optimistis, dengan landasan Pasal 33, Indonesia akan menuju kesejahteraan yang merata dan berkeadilan,” pungkas Mukhtarudin.

Pernyataan Presiden Prabowo dan dukungan dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) ini menjadi angin segar bagi gerakan koperasi di Indonesia, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di era kepemimpinan Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan utama yang menggariskan arah pembangunan nasional demi menjamin keselamatan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Presiden, esensi bernegara tidak hanya prosedur demokratis, tetapi memastikan agar rakyat hidup dalam kesejahteraan.

BACA JUGA:  Persatuan Umat Islam di Tengah Provokasi Syiah-Sunni dan Solidaritas untuk Palestina

Kata Presiden tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam pasal 33 ayat 1 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

“Untuk itu, saya yakin bahwa seluruh bangsa Indonesia harus diperlakukan sebagai keluarga meskipun hal tersebut bertentangan dengan beberapa Mazhab ekonomi, misalnya neoliberal,”, tandas Presiden Prabowo Subianto.

(Adista)