SAMPIT – PT Bumi Makmur Waskita (BMW), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi tegas tuduhan yang dilayangkan sejumlah warga dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah baru-baru ini.
Perusahaan membantah klaim sekelompok warga yang menyatakan bahwa sebagian lahan tambang PT BMW masuk wilayah Desa Karang Tunggal.
Bahkan, pihak perusahaan menyebut telah melalui serangkaian proses mediasi dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait untuk memperjelas batas wilayah operasional.
“Kami telah mengikuti berbagai tahapan mediasi dan pengukuran bersama, dan hasilnya menunjukkan bahwa lahan yang kami garap berada sepenuhnya dalam wilayah Desa Bajarau,” kata Kepala Teknik Tambang PT BMW, Rico Harianto, Jumat 25 Juli 2025.
Rico menjelaskan, pengukuran resmi telah dilakukan oleh pihak kecamatan dan Dinas Tata Ruang bersama dua desa terkait. Dalam setiap proses mediasi, PT BMW selalu kooperatif dan terbuka terhadap diskusi yang difasilitasi pemerintah maupun DPRD Kotim.
“Bahkan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotim, sudah ditegaskan bahwa tidak ada tumpang tindih antara lahan kami dengan lahan yang diklaim warga sebagai milik mereka,” tegas Rico.
Meski hasil mediasi belum memuaskan sebagian warga, dan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kotim hingga ke Polda Kalteng, pihak perusahaan tetap mendorong penyelesaian secara hukum. Menurutnya, pengadilan adalah jalur yang tepat untuk mencari kejelasan kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan opini liar di masyarakat.
“Kalau memang ada gugatan hukum, silakan. Kami siap patuhi apapun keputusan pengadilan. Yang penting tidak menyebarkan klaim sepihak,” tandasnya.
Sengketa tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke DPRD Kotim pada 2024. Sejumlah instansi ikut diundang, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, DPMPTSP, BPN, serta pemerintah desa dan kecamatan. Dalam forum tersebut, PT BMW menyatakan lahan yang dikelola mereka dibeli melalui mekanisme jual-beli dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak 2017.
Di sisi lain, warga Desa Karang Tunggal mengklaim memiliki dokumen kepemilikan dari program transmigrasi tahun 1989. Mereka juga mengungkap bahwa sebagian dari lahan tersebut telah ditanami sejak lama.
Meski demikian, PT BMW tetap berpegang bahwa transaksi ganti rugi yang dilakukan sudah sah dan memiliki bukti administrasi yang kuat.
(Nardi)